GUBERNUR SULSEL PIDANAKAN PENGGUGAT LAHAN MASJID AL MARKAZ MAKASSAR

0
234

Plt Gubernur Sulsel mengatakan pemidanaan penggugat lahan Masjid Al Markaz itu dilakukan sebelum kasasi yang memenangkan Pemprov Sulsel atasnya. (CNN Indonesia/ Muhammad Ilham)
Makassar, JIC — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melaporkan orang yang mengaku sebagai pemilik lahan Masjid Al Markaz, Makassar, yang memiliki luas lebih dari tujuh hektare ke polisi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel berhasil memenangkan kasasi atas sengketa lahan tersebut. Meskipun demikian, Andi Sudirman tetap melaporkan orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut ke polisi.

“Sudah beberapa kita laporkan. Kayak Al Markas sudah kita menangkan tapi kita laporkan lagi. Makanya tidak boleh ini [dibiarkan],” kata Andi Sudirman, Selasa (9/11).

Plt Gubernur Sulsel itu menjelaskan laporan tersebut dilayangkan ke pihak kepolisian setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari beberapa yang dilaporkan itu, kata dia, nantinya pihak kepolisian yang akan mempelajari apakah ada tindakan pelanggaran hukum atau tidak atas hak kepemilikan lahan itu.

“Kita Lapor mereka dari aspek pidananya. Yang jelas kita lapor saja, kalau itu ilegal sesuatu tindakan yang harus kita laporkan di kepolisian. Sudah dilaporkan, sudah proses untuk kelengkapan bukti-bukti dan data,” jelasnya.

Laporan yang dilayangkan kata Andi Sudirman, sebelum pengadilan memutuskan pemilik lahan Al Markaz yang sah adalah Pemprov Sulsel. Menurutnya, orang yang mengklaim pemilik lahan itu sangat merugikan negara, sehingga patut untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Sudah pekan lalu mungkin sebelum menangkan kita sudah laporkan. Karena itu kan masalah termasuk merugikan negara, jadi kita proses ya. Kalau mereka tidak mau kasih kita. Kita proses ke jalan (hukum). Tetap kita proses,” katanya.

Saat sengketa lahan itu masih dalam proses kasasi, Ketua Umum Yayasan Masjid Al Markaz, Prof Basri Hasanuddin mengatakan, sengketa lahan masjid ini telah digugat sekitar beberapa tahun lalu.

“Sudah 3 tahun digugat, karena gugatan itu kami tidak dapat melanjutkan pembangunan sekolah internasional. Total luas lahan di masjid ini sekitar 7 hektar lebih,” kata Prof Basri di Makassar, Jumat (15/10).

Oleh karena itu, pengurus Yayasan Masjid Al Markaz mendukung upaya pemerintah pusat untuk memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.

“Hasrat dari pemerintah yang diwakili BPN Sulsel ini dan instruksi dari Presiden Jokowi untuk membasmi mafia tanah, tentu sangat menganggu kehidupan yang menggugat tanah warga,”katanya.

Sebagai informasi, Masjid Al Markaz dibangun pada tanggal 8 Mei 1994 yang diprakarsai Menteri Pertahanan dan Keamanan RI 1978-1983, Jendral Purnawirawan M Jusuf.

Basri menjelaskan bahwa seluruh lahan ini merupakan tanah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dihibahkan ke Pengurus Masjid Al Markaz untuk diperuntukkan untuk kegiatan masyarakat.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here