HTI DILARANG, YUSRIL DIPINANG (2)

0
246

Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra berbincang dengan mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto dalam sidang perdana gugatan HTI terhadap langkah pemerintah yang mencabut status badan hukumnya di PTUN Jakarta, Kamis (23/11).

Yusril yang menjadi kuasa hukum HTI, dipinang menjadi pengacara Jokowi-Kiai Ma’ruf

JIC, JAKARTA- Pengukuhan Yusril sebagai pengacara Jokowi-Ma’ruf berawal saat pertemuan dirinya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01. Yusril kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Yusril berdalih, keberpihakannya itu sebenarnya adalah pada hukum dan keadilan. Sehingga, dia mengatakan, jika ada hak-hak Jokowi dan Ma’ruf yang dilanggar, dihujat, dicaci dan difitnah, dirinya tentu akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya.

Yusril pun menegaskan, sebagai pengacara, ia akan bersikap profesional. Sehingga, dirinya tidak akan tergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf.

photo

Yusril Ihza Mahendra

“Menjadi lawyer paslon presiden dan wakil presiden tentu akan ada surat kuasa khusus dari kedua beliau itu dalam waktu dekat ini,” kata Yusril.

Yusril memastikan, jika dirinya akan bekerja dengan sangat profesional. Dia mengatakan, dirinya memiliki banyak pengalaman dalam menangani perkara partai politik seperti saat dirinya menangani Golkar.

Sengketa politik, dia melanjutkan, juga pernah dia tangani dalam Pilpres 2014 saat diminta menjadi ahli dalam gugatan Prabowo kepada KPU tentang hasil Pilpres 2014 di MK. “Bagi saya hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapa pun tanpa kecuali,” katanya singkat.

Yusril mengatakan tugasnya sebagai kuasa hukum HTI hampir selesai. Menurutnya, perkara HTI tinggal menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

“Sudah boleh dibilang tugas saya ke HTI itu sudah selesai. Artinya memori kasasi sudah saya sampaikan ke MA dan tidak ada lagi perkara, sidang dan lain-lain. Tinggal menunggu putusan akhir dari MA. Tugas saya sebagai profesi sudah saya kerjakan dengan sebaik-baiknya,” kata Yusril.

Yusril menjelaskan, seorang pengacara tidak bisa disamakan dengan kliennya. Selain itu, Ketum PBB itu menegaskan tak bisa begitu saja mundur sebagai kuasa hukum HTI.

“Orang itu bisa mundur kalau ada conflict of interest. Itu diatur dalam kode etik advokat. Dalam hal ini kasus HTI yang dituntut adalah Menkum HAM sebagai suatu legal entity yang diatur dalam UU. Jadi antara Menkum HAM dan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf nggak ada hubungannya. Nggak ada conflict of interest di situ. Kalau saya mengundurkan diri malah saya salah dari segi kode etik advokat. Didudukkan saja persoalannya secara proporsional,” tegasnya.

sumber : republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five × 2 =