HUKUM MEMINDAHKAN MAKAM KARENA TAKUT TERGUSUR PROYEK PEMBANGUNAN

0
1308

JIC – Di media sosial, banyak kita jumpai berita mengenai keingingan seseorang yang hendak memindahkan makam keluarganya karena takut terkena gusur proyek pembangunan, misalnya proyek pembangunan jalan. Biasanya ini terjadi bila pemakaman itu berada di pinggir jalan sehingga ada kemungkinan besar terkena gusur ketika ada pelebaran jalan. Sebenarnya, bagaimana hukum memindahkan makam karena takut tergusur proyek pembangunan ini, apakah boleh?

Semua ulama sepakat bahwa memindahkan makam adalah haram, kecuali hal itu dilakukan karena dalam keadaan darurat atau ada kemaslahatan yang lebih utama bagi jenazah. Keharaman memindahkan makam ini karena hal itu dapat merusak kehormatan jenazah, dan merusak kehormatan jenazah hukumnya adalah haram.

Sementara itu, menurut sebagian ulama, memindahkan makam karena alasan takut terkena gusur proyek pembangunan jalan hukumnya tidak boleh. Alasan ini bukan termasuk uzur atau alasan yang dibenarkan untuk memindahkan makam ke tempat yang lain.

Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishiriyah berikut;

سؤال: هل يجوز نقل قبر والدي المتوفى قبل (49 سنة)، بسبب ملاصقته للشارع الرئيسي، واحتمال دخوله في الشارع إذا عملت البلدية على توسيع الشارع؟

الجواب: وأما ما ذكر في السؤال من ملاصقة القبر للشارع الرئيسي فليس عذراً في نبش القبر؛ لأن الدفن في الأرض على كل حال حصل برضا المالك، ولا يجوز توسعة الشارع على حساب القبر، بل يجب المحافظة عليه وصيانته من الامتهان.

Pertanyaan; Apakah boleh memindahkan makam orangtuaku yang meninggal sekitar 49 tahun lalu karena alasan dekat dengan jalan utama, dan kemungkinan masuk ke bagian jalan jika negara melakukan pelebaran jalan?

Jawaban; Adapun alasan yang disebutkan mengenai dekatnya makam itu dengan jalan utama, maka hal itu bukan uzur untuk menggali kuburan. Karena menguburkan di dalam tanah terwujud dengan keridhaan pemilik tanah, dan tidak boleh melebarkan jalan raya hingga mengenai kuburan. Melainkan wajib menjaga dan melindungi kuburan dari penelantaran.

Dengan demikian, memindahkan makam karena dekat dengan jalan raya dan khawatir terkena gusur pembangunan pelebaran jalan, misalnya, hukumnya adalah tidak boleh. Alasan itu tidak termasuk uzur yang dibenarkan untuk memindahkan makam ke tempat lain.

Sumber : bincangsyariah.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five × 1 =