IBU KOTA BARU INDONESIA: WARGA DAYAK PASER KHAWATIR ‘MAKIN TERSINGKIR’ DARI WILAYAH ADAT, ‘TIDAK MAU TAMBAH MELARAT’ (2)

0
265
REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Image captionPenajam Paser Utara dihuni komunitas Dayak Paser, transmigran asal Jawa Tengah, dan para pekerja perkebunan sawit.

JIC, KALSEL —

Aidenvironment, organisasi swadaya penyokong lingkungan hidup yang berbasis di Amsterdam, Belanda, mengarsipkan sejumlah berita peristiwa menyangkut lahan adat Dayak Paser.

Dari arsip itu terlihat, demonstrasi hingga tuntutan komunitas Dayak Paser untuk mempertahankan lahan mereka terjadi setidaknya tahun 2011 dan 2013. Peristiwa itu terbit di media massa lokal: Suara Borneo dan Koran Kaltim.

KalimantanHak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Image captionFoto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara.

Bagaimanapun pelepasan lahan adat tak ditentang seluruh warga Dayak Paser. Rijal Effendy, warga adat penanam karet, menyebut kelompoknya tak bakal berdaya menolak program pemerintah.

Rijal mengaku rela tanahnya dicaplok untuk kepentingan publik, namun dengan ganti rugi setimpal dalam proses menang-menang bagi para pihak.

Penguasaan hukum tanah yang lemah di kalangan warga Dayak Paser disebut Rijal rawan dimanfaatkan kelompok tertentu.

“Broker jual-beli tanah tanpa sepengetahuan lembaga adat. Cukong membawa preman,” kata Rijal.

“Saya harap lembaga adat dilibatkan untuk menghindari selisih paham, karena tidak banyak yang tahu seluk beluk pertanahan.”

KalimantanHak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Image captionBupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud (31 tahun), berkata ingin membangun hutan kota untuk komunitas Dayak Paser.

Pertanyaannya kini, bagaimana komitmen pemerintah pada warga Dayak Paser?

Pasal 67 ayat 2 dalam beleid kehutanan nomor 41 tahun 1999 menyatakan, pengakuan masyarakat hukum adat ditetapkan melalui peraturan daerah.

Regulasi yang dibuat kepala daerah itu merupakan salah satu syarat penetapan hutan adat oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas’ud, mengklaim bakal melindungi wilayah yang ditinggali warga Dayak Paser. Namun ia tak menyebut komitmen itu akan disahkan hitam di atas putih.

“Hutan akan kami jaga, tapi hutan yang mana dulu, kami akan lihat peta. Jangan sampai ada oknum mengatakan hutan adat, tapi hanya membawa kepentingan pribadi,” ujarnya kepada BBC News Indonesia.

“Jangan sampai ada yang mengklaim, ternyata itu lahan orang lain atau milik negara,” kata Abdul.

Abdul mengklaim, dalam waktu dekat ia akan membangun hutan kota untuk memfasilitasi penghidupan warga Dayak Paser.

“Hutan kota akan jadi lahan adat. Hutan kota sangat bermanfaat apalagi di sini ada akar bajaka yang bisa jadi pengobatan gratis,” tuturnya.

KalimantanHak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Image captionBerkebun merupakan mata pencaharian sebagian besar penduduk di wilayah ibu kota baru.

Bappenas menyebut ibu kota baru di Sepaku dan Samboja akan seluas 180 ribu hektare. Lahan sebesar 2000-5000 hektare diproyeksikan menjadi inti kota.

Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Prawiradinata, mengklaim mayoritas lahan ibu kota baru itu milik negara dan tak bakal bermasalah dengan pihak manapun.

“Lahan 180 ribu hektare itu sebagian besar tanah negara, sebagian ada yang berstatus area penggunaan lain. Itu pun yang ternyata tidak ada sertifikatnya,” kata Rudy.

Kalaupun masyarakat Dayak Paser belakangan mengklaim sebagian lahan ibu kota baru itu sebagai wilayah adat, Rudy menyebut pemerintah tak akan menutup mata dan telinga.

“Kami berkomitmen pada hutan lindung. Bukit Soeharto akan kami kembalikan fungsinya karena penggunaannya tidak betul, apalagi yang milik masyarakat.

“Hutan saja kami kembalikan fungsinya. Masyarakat lokal pasti akan kami jaga juga,” ujar Rudy.

KalimantanHak atas fotoANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Image captionTaman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kutai Kertanegara merupakan salah satu hutan di wilayah ibu kota baru.

Merujuk pemberitaan Kompascom, Jokowi berkata pemerintah akan menjual sebagian lahan di ibu kota baru kepada publik.

Wilayah sebesar 30 ribu hektare di pusat pemerintahan baru itu, kata Jokowi, akan dijadikan permukiman.

Bappenas saat ini tengah merancang rencana induk pembangungan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Dokumen itu ditargetkan selesai tahun 2020.

Ibu kota baru diklaim akan dibangun bertahap hingga 10 tahun ke depan, begitu pula pemindahan sekitar 900 ribu pegawai badan pemerintah pusat beserta keluarga mereka.

 

 

sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

ten − 8 =