Dokumentasi – Pembangunan infrastruktur di DKI Jakarta, Jumat (29/11/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Pemindahan IKN itu tercetus sejak era Presiden pertama Indonesia, Soekarno dan kini bakal diwujudkan Presiden Joko Widodo.
Tahapan pemindahan bakal dikebut setelah DPR RI menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang IKN pada rapat paripurna, Selasa (18/1).
Dengan disepakatinya regulasi soal IKN, maka pemerintah memiliki legalitas dalam membangun infrastruktur di Nusantara, nama ibu kota negara yang baru.
Adanya UU IKN itu menandai pemindahan IKN bukan sekedar isapan jempol karena semakin dimatangkan pemerintah.
Secara bertahap Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur yang ditargetkan mulai 2024 hingga 2045.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah mengeluarkan Buku Saku Pemindahan IKN yang berisi tahapan pemindahan IKN.
Adapun tahapan pembangunan di IKN Nusantara dimulai dengan pembangunan infrastruktur utama di antaranya Istana Kepresidenan, gedung MPR/DPR dan pembangunan perumahan di area utama IKN.
Kemudian menyusul pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahap awal di antaranya TNI dan Polri dan MPR hingga dilanjutkan pembangunan infrastruktur dasar seperti air dan energi.