INDONESIA DAN SLOVENIA DUKUNG AFSEL DI MAHKAMAH INTERNASIONAL

0
414
indonesia-dan-slovenia-dukung-afsel-di-mahkamah-internasional

JIC- Indonesia dan Slovenia kembali menunjukkan dukungannya terhadap kasus Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus genosida terhadap rakyat Palestina.

Kedua negara mengatakan bahwa mereka akan bergabung dalam proses untuk mencari pendapat mengenai kendali dan kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

Majelis Umum PBB melakukan pemungutan suara pada bulan Desember 2022 untuk meminta ICJ mengeluarkan pendapat penasehat mengenai apakah kebijakan Israel terhadap Palestina melanggar hukum internasional.

Permintaan tersebut dibuat hampir setahun sebelum dimulainya perang Israel di Gaza , yang menewaskan lebih dari 24.000 orang di wilayah Palestina.

Slovenia mengatakan akan mengambil bagian dalam sidang yang akan berlangsung pada bulan Februari.

Ljubljana mengatakan bahwa perang Israel di Gaza dan meningkatnya kekerasan Israel di Tepi Barat yang diduduki menjadi alasan keputusan mereka untuk mengambil bagian dalam aksi tersebut.

“Ini adalah spektrum yang sangat luas dari dugaan pelanggaran yang telah dilakukan di kawasan ini selama beberapa dekade dan dampak mengerikannya masih terlihat hingga saat ini,” kata Menteri Luar Negeri Slovenia Tanja Fajon pada konferensi pers.

“Mengingat kejadian baru-baru ini di Gaza dan Tepi Barat, Slovenia, sebagai salah satu dari sedikit negara UE, telah memutuskan untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan pandangannya dalam proses ini di hadapan Mahkamah Internasional, yang telah diminta untuk memberikan pendapat. pendapat penasehat.”

Dalam kasus terpisah di ICJ, dengar pendapat publik diadakan pekan lalu untuk kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Kasus Afrika Selatan melawan Israel didukung oleh beberapa negara.

Keputusan apakah akan mendukung tuntutan Afrika Selatan, yang mencakup gencatan senjata segera di Gaza, akan diambil oleh pengadilan dalam beberapa minggu ke depan.

Sidang terpisah ICJ yang diikuti Slovenia dan Indonesia akan dimulai pada 19 Februari.

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pernyataan untuk sidang bulan Februari.

Marsudi sedang mengumpulkan masukan dari para ahli hukum internasional untuk mempersiapkan pernyataan ini, kata kementeriannya.

“Hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri harus dihormati. Pendudukan Israel atas Palestina yang telah berlangsung selama lebih dari 70 tahun, tidak akan menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina,” kata Marsudi seperti dikutip dari Antara.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan pihaknya mendukung kasus Afrika Selatan melawan Israel, meskipun Indonesia bukan negara penandatangan Konvensi Genosida 1948.

Slovenia telah menyerukan gencatan senjata di Gaza sejak Oktober.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

two × 1 =