JELANG PUNCAK HAJI, JAMAAH HAJI DIIMBAU PATUHI JADWAL MELEMPAR JUMRAH DI MINA

0
260
Jamaah melakukan lempar jumrah Foto: REUTERS/Saleh Salem

Mustasyar Dini PPIH Arab Saudi Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengimbau jamaah haji Indonesia mengikuti jadwal melempar jumrah yang telah ditetapkan. Hal ini guna menjamin keabsahan ibadah. Menurut dia, hal ini juga penting untuk melindungi jamaah dari bahaya.

Ia mengatakan, melempar jumrah pada hari-hari tasyrik merupakan wajib haji yang harus ditunaikan sesuai ketentuan syariah, baik dari segi cara maupun waktu. Waktu dimulainya adalah usai Sholat Subuh dan yang utama setelah zhuhur.

“Akan tetapi, jangan sampai karena mengejar waktu afdal justru melupakan keselamatan jiwa. Karena itu, ikuti jadwal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Kiai Asrorun Rabu (4/6/2025).

Secara khusus, Kiai Asrorun mengapresiasi perbaikan penataan waktu pelemparan jumrah tahun ini yang telah mengikuti ketentuan syariah. Ia menegaskan, waktu yang sah untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrik dimulai setelah Sholat Subuh.

“Meski waktu afdal adalah setelah tergelincir matahari (zhuhur), itu adalah waktu yang sangat padat dan panas. Karena itu, lebih baik mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan oleh maktab dan syarikah demi keselamatan dan kenyamanan jamaah,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar jamaah tidak memaksakan diri demi mengejar keutamaan waktu apabila kondisi fisik tidak memungkinkan, apalagi dengan cuaca ekstrem yang diperkirakan sangat panas tahun ini.

“Kepatuhan pada jadwal dan pengaturan yang telah ditetapkan adalah bagian dari menjaga keselamatan jamaah sekaligus tetap dalam koridor syariat,” kata Ketua MUI Pusat ini.

Kiai Asrorun menjelaskan, dalam Fatwa Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII di Bangka Belitung 2024 telah ditetapkan hukum melontar jumrah di hari tasyrik dengan beberapa ketentuan.

Pertama, melontar jumrah pada hari tasyrik hukumnya wajib. Jamaah haji yang tidak melontar jumrah tanpa uzur syar’i wajib membayar dam sebagai denda atas kesalahan (dam isa’ah).

Kedua, waktu melontar jumrah pada setiap hari tasyrik adalah sebagai berikut.

Jadwal Sah Melempar Jumrah Menurut Ulama

a. Waktu melontar jumrah boleh (sah) dilakukan setelah terbit fajar hingga akhir malam.

b. Waktu utama (afdal) melontar jumrah adalah setelah tergelincir matahari.

c. Melontar jumrah sebelum fajar hukumnya tidak sah.

Jamaah haji yang berada dalam keadaan uzur syar’i untuk melontar jumrah dapat membadalkan kepada orang lain, dengan atau tanpa upah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

19 + five =