Home News Update Islam Indonesia KH MASYHURIL KHAMIS MINTA WAJIB HALAL TAHAP KEDUA TAK DITUNDA

KH MASYHURIL KHAMIS MINTA WAJIB HALAL TAHAP KEDUA TAK DITUNDA

0
13
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis

LAMPUNG (islamic-center.or.id)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Halal, KH Masyhuril Khamis, berharap pemerintah konsisten memberlakukan kebijakan Wajib Halal tahap kedua yang dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Penerapan kebijakan tersebut diharapkan berjalan sesuai jadwal dan tidak kembali ditunda.

“Wajib Halal ini merupakan kebutuhan umat Islam. Karena itu, kami berharap penerapannya sesuai jadwal dan tidak ditunda,” kata Kiai Masyhuril kepada media di Lampung, Kamis (15/10/2026).

Kiai Masyhuril bersama Sekretaris Jenderal MUI KH Amirsyah Tambunan berada di Lampung untuk menyosialisasikan kebijakan Wajib Halal tahap kedua. Sosialisasi serupa dijadwalkan berlangsung di Semarang pada 18 Oktober 2026, bertepatan dengan rencana pemberlakuan kebijakan tersebut.

Menurut Kiai Masyhuril, kewajiban sertifikasi halal merupakan amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dan dukungan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten. Pelaksanaannya juga perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Kiai Masyhuril menjelaskan, Wajib Halal tahap kedua memiliki cakupan lebih luas dibandingkan tahap pertama yang mulai diberlakukan pada Oktober 2024 dan menyasar produk makanan serta minuman.

Pada tahap kedua, kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk lain, antara lain kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, obat tradisional, suplemen, serta barang gunaan, termasuk kemasan.

Ketentuan tersebut juga mencakup makanan dan minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, serta jasa terkait. Penerapannya mengikuti kategori dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk pengaturan bagi pelaku usaha mikro dan kecil serta produk dari luar negeri.

Kiai Masyhuril mengatakan, sertifikasi halal bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, melalui kepastian hukum mengenai status kehalalan produk.

Sertifikasi tersebut juga membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas ketika memilih produk di pasaran. Kepastian ini dinilai penting di tengah semakin beragamnya jenis produk, bahan baku, dan proses produksi yang digunakan industri.

Di sisi lain, sertifikasi halal dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Produk yang memenuhi ketentuan halal berpeluang meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, serta memperluas jangkauan pemasaran.

“Produk halal tidak hanya memiliki peluang di pasar domestik, tetapi juga berpotensi menembus pasar global,” ujar Kiai Masyhuril, yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah.

Menurut dia, sertifikasi halal perlu dipandang sebagai investasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas tata kelola produk sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal dunia.

MUI Berada di Garis Depan

Kiai Masyhuril menegaskan, Bidang Halal MUI berada di garis depan dalam upaya menjamin kehalalan produk melalui penerbitan fatwa, sosialisasi, serta pengawalan pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangannya.

MUI, kata dia, mendukung seluruh pihak terkait dalam menyukseskan penerapan Wajib Halal tahap kedua. Dukungan tersebut meliputi penguatan regulasi dan standar, peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta penguatan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Ia berharap seluruh elemen bangsa mengambil bagian sesuai peran masing-masing agar kebijakan tersebut berjalan sesuai jadwal dan mencapai tujuan utamanya.

“Ini adalah tanggung jawab bersama. Kita ingin masyarakat mendapatkan perlindungan, sementara pelaku usaha juga memperoleh manfaat dari berkembangnya ekosistem produk halal,” tutupnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 + six =