Jakarta, (islamic-center.or.id)–Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan pentingnya kepatuhan pengembang gim daring terhadap regulasi hukum digital demi melindungi anak-anak Indonesia dari paparan konten kekerasan. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara, yang diduga terinspirasi gim dan tayangan bermuatan kekerasan.
“Pemerintah harus mengambil pelajaran penting dari kasus ini. Jangan sampai teknologi yang mengendalikan manusia, tetapi manusialah yang harus mengendalikan teknologi. Negara wajib hadir melakukan kendali, terutama untuk melindungi anak-anak sebagai amanah konstitusi,” kata Sukamta dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (7/1/2026).
Menurut Sukamta, dalam ranah hukum digital, para pengembang dan penerbit gim daring sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban hukum untuk melindungi anak dari konten negatif. Ia merujuk pada Pasal 16A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mewajibkan PSE melakukan perlindungan anak dari konten yang tidak sesuai usia.
Selain itu, Pasal 40 ayat (2) huruf d UU ITE juga mengharuskan PSE melakukan moderasi mandiri terhadap konten yang berpotensi membahayakan nyawa atau kesehatan individu dan masyarakat. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP Tunas), yang mengatur penilaian tingkat risiko konten, termasuk konten kekerasan.
Sukamta juga menyinggung Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim. Aturan tersebut mewajibkan pengembang dan penerbit gim daring melakukan klasifikasi usia 3, 7, 13, 15, dan 18 tahun, dengan salah satu aspek penilaian utama adalah muatan kekerasan.
Ia menilai maraknya gim daring dengan konten kekerasan menjadi persoalan serius karena anak-anak semakin mudah terpapar konten negatif. Dampaknya tidak hanya berhenti pada kekerasan fisik, tetapi juga memicu perilaku menyimpang lain seperti perundungan, pencurian, terorisme, hingga tindakan asusila dan pornografi.
“Gim memang bukan satu-satunya penyebab kejahatan, tetapi berbagai penelitian menunjukkan paparan konten kekerasan secara terus-menerus berkorelasi dengan meningkatnya agresivitas dan menurunnya empati anak dan remaja,” ujarnya.
Dari sisi industri, Sukamta menilai gim daring kerap dikembangkan sebagai mesin pencetak keuntungan dengan memanfaatkan aspek adiktif dan pemacu adrenalin. Tema-tema ekstrem seperti pembunuhan dinilai laku di pasaran, sementara kepolosan anak berpotensi dieksploitasi demi keuntungan ekonomi.
Karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan anak dari konten tidak sehat di internet merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, sekolah, masyarakat, serta pelaku industri dan platform digital.
“Literasi digital di keluarga menjadi sangat penting. Anak tidak boleh dibiarkan mengakses internet tanpa pendampingan. Lingkungan sosial dan sekolah juga harus menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak,” kata Sukamta.
Anggota DPR RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu berharap sinergi semua pihak dapat menekan pengaruh konten negatif dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.*












