Kontroversi Senam Poco-poco di Malaysia, MUI Angkat Bicara

0
363

Gara-gara tari Poco-poco, warga Malaysia terbelah jadi dua kubu. Ada yang sepakat dengan putusan Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak yang mengharamkannya. Sementara, kelompok lain garang menentang.

JAKARTA (Berita SuaraMedia) – Gara-gara tari Poco-poco, warga Malaysia terbelah jadi dua kubu. Ada yang sepakat dengan putusan Jawatankuasa Fatwa Negeri Perak yang mengharamkannya. Sementara, kelompok lain garang menentang.

Menurut mufti (ulama) Perak, Tan Sri Harussani Zakaria, ada dua hal yang jadi alasan pelarangan tarian impor dari Indonesia itu. Pertama, Poco-poco mirip tarian pemujaan roh di Jamaika. Juga, gerakannya yang ke depan-kiri-kanan-belakang dianggap mengandung elemen Kristiani, membentuk salib.

Bagaimana sikap Majelis Ulama Indonesia menanggapi pendapat ulama negeri jiran?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh berpendapat, tak bisa sebuah hukum dikeluarkan tanpa melihat konteksnya. “Konteksnya seperti apa? Kalau konteks Poco-poco misalnya, jadi sarana yang menyebabkan eksploitasi aurat, menyebabkan maksiat, itu haram,” kata dia.

Namun, sebaliknya, “jika Poco-poco untuk olahraga, olah fisik yang tidak bertentangan dengan syariat, boleh saja,” tambah dia.

Pada Prinsipnya, tambah Niam, Poco-poco hukumnya mubah, harus dilihat konteksnya. “Harus dilihat secara komperehensif.”

Sementara, salah satu Ketua MUI, Chalil Ridwan, berpendapat secara pribadi, suatu kegiatan yang menyerupai ritual agama lain diharamkan. “Misalnya Majusi menyembah api, umat Islam melakukan aktivitas pemujaan api, itu hukumnya haram. Kemudian, shalat di dalam masjid, lalu diiringi musik, gitar, piano, seperti–maaf–umat Kristen di gereja, itu tidak boleh.”

Untuk diketahui, Poco-poco mulai dikenal di Malaysia tahun 2001 lalu. Poco-poco ditarikan secara meluas di Malaysia oleh semua kalangan, termasuk polisi, tentara, guru, siswa, selebriti, bahkan tokoh politik. Maka tak heran jika polemik haram-halal Poco-poco ditanggapi sejumlah tokoh politik.

Ketua Pemuda Barisan Nasional, Khairy Jamaluddin, misalnya. Ia mempertanyakan pelarangan itu. “Jika dilakukan untuk olahraga, tanpa tujuan tertentu, apa salahnya?” dia mempertanyakan. Khairy yakin warga Malaysia tak menganggap tarian itu mengandung elemen Kristen atau ritual pemujaan roh.

Sementara, anggota biro politik pusat PAS, Khalid Samad mendeskripsikan putusan Poco-poco haram “konyol” dan “sama sekali tak bisa diterima”.

“Orang melakukan Poco-poco hanya untuk olahraga, tak ada urusan keyakinan di dalamnya,” kata dia seperti dimuat The Star.

“Pada dasarnya hal-hal yang berkaitan dengan sifat tarian poco-poco sebagai bagian dari olah raga dan senam itu bersifat mubah, asal tidak ada gerakan yang mengumbar syahwat dan pecampuran perempuan dan laki-laki,” kata pengurus MUI yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Ali Mustafa.

Ali mengaku, sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat untuk memintakan fatwa mengenai tari itu. MUI pun tidak akan melakukan penelitian.

“Kita belum mendengar adanya keluhan dari masyarakat tentang gerakan tarian poco-poco, sehingga MUI dalam waktu dekat tidak akan melakukan penelitian tentang tarian poco-poco,” terangnya.

Untuk yang di Malaysia, MUI menduga bisa saja ulama di sana menemukan adanya gerakan yang memancing sesuatu. “Mungkin ada unsur-unsur gerakan yang terdapat di dalam tarian Poco-Poco versi Malaysia yang tidak terdapat di versi Indonesia, sehingga memancing ulama Negeri Perak untuk akhirnya mengeluarkan fatwa haram tarian poco-poco,” tuturnya.

Di Malaysia terjadi perdebatan terkait tari poco-poco ini. Namun umumnya masyarakat menyatakan ketidaksetujuan atas putusan ulama Perak itu. Wakil Menteri Datuk Dr Mashitah Ibrahim mengatakan Jakim (majelis ulama) tidak seharusnya mengharamkan Poco-poco. Sebab, tidak ada laporan dari warga Malaysia, kalau tarian asal Indonesia itu melanggar syariat Islam.

“Tariannya berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Mungkin jadi masalah di Perak, tapi di negara bagian lain, itu dianggap senam,” kata Mashitah seperti dilansir The Star. (fn/vs/dt) www.suaramedia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

20 + 12 =