JIC, JAKARTA — Kabar pembebasan murni terpidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) dipersoalkan Menko Polhukam Wiranto. Ia kemarin menyatakan bahwa pembebasan tersebut masih akan dikaji lebih mendalam oleh pejabat-pejabat terkait.
Dalam konferensi pers pada Senin (21/1) petang, Wiranto menjelaskan sebetulnya, keluarga Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan yang bersangkutan pada 2017 lalu. Permintaan tersebut diajukan dengan pertimbangan usia terpidana kasus terorisme tersebut sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang semakin memburuk.
“Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (21/1).
Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut tersebut, di antaranya mengenai aspek ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan hukum.
Dengan menimbang aspek-aspek tersebut, kata Wiranto, Presiden Joko Widodo memerintahkan pejabat terkait untuk melakulan kajian secara lebih mendalam. “Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut,” katanya.
Konferensi pers yang dilaksanakan selepas azan Maghrib itu disampaikan dengan pemberitahuan pendahuluan yang mendadak. Wiranto menyatakan, setelah konferensi pers, tak ingin ada spekulasi-spekulasi lain yang berkembang tentang Ba’asyir.
sumber : republika.co.id