JIC,– Di luar enam kelompok bidang kemaslahatan, BPKH juga berperan aktif dalam rangka tanggap darurat. Hal ini ditujukan untuk mengatasi dampak bencana alam dan bencana non alam. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan dan longsor. Bantuan yang diberikan berupa bantuan langsung tunai, kebutuhan sembako, sandang, perlengkapan ibadah, peralatan dapur, layanan kebersihan di lokasi bencana, pembangunan hunian sementara, fasilitas pendidikan darurat, transportasi evakuasi, kawasan dapur umum, penyediaan air bersih, tempat mandi cuci kakus serta pengadaan alat komunikasi umum sementara.
Selain itu, BPKH juga memberikan bantuan alat pelindung diri (APD), ruang isolasi, ambulans dan layanan kesehatan, infrastruktur listrik darurat, pelayanan pemulihan kondisi mental, rohani dan psikologis korban, pembangunan tempat ibadah sementara, alat pembersihan masjid, biaya operasional masjid, fasilitas pendidikan, fasilitas umum lainnya serta kendaraan pendukung operasional kegiatan penanganan tanggap darurat.
Bencana non alam merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam, seperti gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dalam rangka mendukung pemerintah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease (COVID-19), BPKH telah melakukan upaya cepat tanggap penanganan COVID-19. Usaha ini dilakukan dengan membentuk Program Kemaslahatan Percepatan Penanganan COVID-19. BPKH menyalurkan bantuan sebesar Rp 44 miliar yang terdiri dari :

Besarnya DAU yang dikelola menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH untuk membangun kepercayaan publik. Melalui prinsip tata kelola lembaga dan tata kelola publik yang baik, BPKH mampu mengelola DAU agar tepat sasaran demi kemaslahatan umat. Â penulis : Khoiril Anwar
Sumber : Republika.co.id