MENILIK FAKTA DAN ARGUMENTASI SIDANG GUGATAN HTI DI PTUN

0
244
Kelangsungan Hizbut Tahrir Indonesia yang telah dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah tinggal menunggu vonis dari PTUN Jakarta, 7 Mei 2018. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

JIC, Jakarta,  — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas pemerintah, Senin (7/5).

Dalam sidang gugatan ini pihak HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Dalam proses persidangan yang telah digelar lebih dari 15 kali, baik anggota HTI selaku Penggugat maupun Menkumham selaku Tergugat telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli serta menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing.

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × 2 =