MK: GANJA TIDAK BOLEH DIGUNAKAN UNTUK ALASAN MEDIS

0
336
mk-ganja-tidak-boleh-digunkan-untuk-alasan-medis

JIC- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ganja medis tetap tidak boleh digunakan untuk alasan kesehatan. Hal itu dinyatakan MK dalam putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020. MK menolak uji formil Undang-Undang Narkotika tentang pasal-pasal larangan penggunaan narkotika golongan I.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. mengadili, satu, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman pada persidangan virtual, Rabu (20/7).

Dengan demikian, ketentuan pasal pasal 6 ayat (1) dan pasal 8 ayat (1) UU Narkotika tidak berubah. Narkotika golongan-termasuk ganja medis-tidak diperbolehkan dikonsumsi meskipun untuk alasan medis.

Di sisi lain, Hakim MK Suhartoyo, tidak menutup kemungkinan adanya perubahan kebijakan terkait penggunaan ganja medis untuk terapi. Dalam hal ini, MK menilai pengkajian bisa lebih dulu dilakukan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang.

“Bahwa oleh karena setiap jenis golongan narkotika memiliki dampak yang berbeda-beda, khususnya dalam hal tingkat ketergantungan, maka di dalam menentukan jenis-jenis narkotika yang ditetapkan ke dalam suatu jenis narkotika dibutuhkan metode ilmiah yang sangat ketat,” jelas dia, dalam YouTube Mahkamah Konstitusi.

“Dengan demikian, terkait dengan adanya keinginan untuk menggeser atau mengubah pemanfaatan jenis narkotika dari dari golongan satu ke yang lain tidak dapat sederhana dilakukan,” sambung Suhartoyo.

Ia melanjutkan, fakta banyaknya pasien yang membutuhkan ganja untuk pelayanan medis di Indonesia tidak mengesampingkan risiko yang kemudian muncul.

“Akibat besar yang ditimbulkan apabila tidak ada kesiapan, khususnya terkait dengan struktur dan budaya hukum masyarakat, termasuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan belum sepenuhnya tersedia,” tutur dia.

“Terlebih berkenaan dengan pemanfaatan jenis narkotika golongan I termasuk dalam kategori narkotika dengan dampak ketergantungan yang tinggi,” pesan dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × 3 =