MUHAMMADIYAH AMIN: PELAKU PEDOFILIA HARUS DIHUKUM BERAT

0
263

pedofilia

JIC, Palembang“Maraknya kejahatan seksual terhadap anak membuat sejumlah pegiat dan lembaga perlindungan anak mengusulkan hukuman suntik kebiri bagi pelaku.Kasus Pedofilia terhadap Yuyun menjadi salah satu pemicu awal merebaknya usulan hukuman Kebiri.” Demikian disampaikan Muhammadiyah Amin, Sekretaris Ditjen Bimas Islam pada pembukaan kegiatan Workshop Qadhaya Fiqhiyah Muashirah.

“Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 22 juta anak yang mengalami kekerasan sepanjang 2010-2014, dan 42% di antaranya merupakan kasus kejahatan seksual. (Koran Tempo, 23/10/2015)ungkap Doktor Pasca Sarjana UIN Jakarta ini.

Amin juga menyampaikan kegiatan yang mengambil tema “Hukum Kebiri dalam perspektif Hukum Islam” ini  patut diapresiasi karena langsung membahas permasalahan fiqh kontemporer yang sedang jadi perbincangan di masyarakat.

“Hukumankebiri ini jugaditerapkan di sejumlah negara yang memiliki kasus kejahatan seksual besar. Di Indonesia, Pemerintah menginginkan adanya hukuman yang berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak seperti hukum kebiri. Pemerintah telah menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Perppu Kebiri.Namun,usulan hukum kebiri ini masih dalam pembahasan di DPR karena masih menimbulkanpro dan kontra sehingga perlu pengkajian bersama.” Tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Lebih jauh Professor Ilmu Hadits ini menambahkan bahwa orientasi rencana strategis kegiatan terkait pembinaan keagamaan Islam pada Ditjen Bimas Islam diarahkan pada upaya memberikan bimbingan syariah, antara lainyaitu:Mengusulkan perubahan struktur Pusat dan Daerah agar linier, Memaksimalkan peran KUA, Penyuluh dan Penyelenggara Syariah dalam memberikan bimbingan syariah;Peningkatan sarana prasarana dan SDM syariah; Pendataan tentang paham keagamaan dan Peningkatan pengkajian ayat-ayat kitab suci dan ajaran agama.Jadi, nanti kantor Wilayah Kementerian Agama dapat memprogramkan kegiatan-kegiatan seperti ini.”

“Saya berharap pastisipasi dan peran aktif para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan rumusan yang dapat dijadikan bahan kebijakan pada Ditjen Bimas Islam.” Ujar Prof. Amin menutup sambutan pembukaan kegiatan workshop ini.

Workshop yang dikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari Pejabat KUA, Penyelenggara Syariah, ormas Islam dan tokoh agama se-Provinsi Sumatera Selatan ini digawangi oleh Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat yang dilaksanakan di Hotel Horison Jalan Jenderal Sudirman No. 57 Kota Palembang pada tanggal 14-16 September 2016 dan akan dihadiri oleh para pakar hukum Islam dari MUI Provinsi Sumatera Selatan dan UIN Raden Fatah Palembang.

Sumber ; bimasislam.kemenag.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

nineteen + 9 =