MUI BALI USUNG GERAKAN NASIONAL ANTI-NARKOBA

0
241
Salah satu peran ulama adalah mencegah peredaran barang haram narkoba.

JIC ,DENPASAR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Bali dalam agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II akhir bulan ini akan melantik pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) Provinsi Bali. Ketua Panitia Rakerda II MUI Provinsi Bali, Jawas Sokan mengatakan hal ini dilakukan guna memerangi produksi dan peredaran gelap narkoba yang masif di lingkup nasional, khususnya Provinsi Bali.

“Salah satu peran ulama adalah mencegah peredaran barang haram narkoba, sehingga kami membentuk Ganas Annar ini sebagai bagian dari struktur MUI,” kata Jawas, Rabu (28/3).
Jawas mengatakan ada dua agenda penting yang akan dibahas Rakerda II MUI Provinsi Bali, yaitu rencana kerja 2018-2019 yang mengacu pada catur program umat (Capu) dan program kerja hasil musyawarah daerah (Musda) 2015. Rakerda II ini juga mengamanahkan peningkatan peran ekonomi dan kebangsaan umat Islam di kancah lokal, regional, nasional, dan internasional.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali di berbagai kesempatan menggandeng pemimpin agama di Bali untuk ikut serta memberantas narkoba. Ini karena tokoh agama memiliki kedekatan dengan masyarakat sehingga lebih mudah memberi informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Renhard Golose mengatakan 63,5 persen mereka yang terlibat narkoba di Bali adalah warga asli Bali. Mereka bisa saja berperan sebagai pengedar, bandar, kurir, dan pengguna.
“Orang Bali harus memproteksi diri, lingkungan, dan keluarganya dari bahaya narkoba,” kata Golose.
Sepanjang 2017, Polda Bali berhasil menangkap dan menetapkan 925 tersangka penyalahgunaan narkoba di Bali. Sebanyak 63,5 persen atau 588 orang di antaranya adalah orang Bali.
Polda Bali mendukung fokus rehabilitasi bagi pemakai narkoba terlepas dari besar kecil dosis yang dikonsumsi. Provinsi Bali saat ini sudah memiliki pusat rehabilitasi narkoba di Kabupaten Bangli.
Polda Bali sepanjang tahun lalu mengungkap 912 kasus narkoba di mana 97,4 persen tersangkanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), sementara 2,6 persen adalah Warga Negara Asing (WNA). Lebih dari separuh tersangka yang diamankan adalah pemakai atau pengonsumsi narkoba.
Sumber : Republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

8 − two =