JIC, BOGOR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong bertambahnya biro perjalanan halal. MUI tak ingin pelaku usaha Indonesia tertinggal dalam perkembangan industri halal saat ini.
Ketua MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH), pada 2019 semua produk harus bersertifikasi halal. Dalam wisata halal, MUI sudah mensertifikasi biro perjalanan, hotel, spa, dan restoran.
Walau semula halal tujuannya menjaga dan melindungi umat, halal sekarang mengglobal dan jadi bisnis besar. Halal kini merambat ke mana-mana dan Indonesia juga bersaing di wisata halal. Korea Selatan, Cina kembangkan itu. Menurut dia, aneh jika Indonesia tidak siap. Malaysia bahkan memiliki dirjen wisata halal.
Menurut Ma’ruf, penting bagi biro perjalanan paham menyediakan pemandu dan fasilitas halal. Sebelum menyelenggarakan paket perjalanan halal, biro perjalanan harus dapat rekomendasi dari MUI melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sebelum mengajukan izin ke Kementerian Pariwisata.
“Di MUI ada LPPOM dan DSN, mereka bergabung untuk tangani wisata halal,” kata Kiai Ma’ruf dalam Munas II Asphurindo di Gunung Geulis, Kabupaten Bogor, Selasa (10/1).
Berbeda dengan LPPOM yang fokus pada sertifikasi halal produk dan barang gunaan, DSN fokus ke keuangan dan bisnis halal. Kalau suatu usaha memasang label halal sendiri, konsekuensinya pada pelaku. Bila mengklaim syariah tapi belum sertifikasi ke MUI, MUI tidak bertanggungjawab.
“Karena itu, baiknya biro yang menyelenggarakan wisata halal baiknya segera sertifikasi. Agar tidak sulit, bersama-sama saja sehingga mengurusnya lebih mudah karena syaratnya diketahui bersama,” kata Kiai Ma’ruf.
Sumber ; republika.co.id