MUI TEGASKAN KEHARAMAN PERMAINAN CAPIT BONEKA

0
876
mui-tegaskan-keharaman-permainan-capit-boneka

JIC– Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam menyebut, haramnya permainan capit boneka sudah difatwa oleh lembaga yang mengurusi halal haram ini.

Lembaga kumpulan para ulama ini kembali menegaskan bahwa permainan capit boneka (claw machine) yang digemari anak-anak adalah haram.

“Ya, (haram). Itu sudah ada fatwanya, yang terkait dengan hal (permainan) tersebut,” kata Asrorun Niam, sebagaimana sepeti yang dikutip Kompas, Selasa (27/9/2022).

Adapun fatwa yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.

Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan.

Permainan capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukarkan uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.

Permainan ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.

Oleh karena itu, perusahaan mainan juga wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.

“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” jelas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twelve + seven =