Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah. Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuatan peraturan daerah (Perda) pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ke pemerintah-pemerintah daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR- Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembuatan peraturan daerah (Perda) pelarangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) ke pemerintah-pemerintah daerah.
Demo menuntut pembubaran Ahmadiyah.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat menghadiri pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu, mengatakan, pemerintah daerah lebih tahu mengukur situasi di wilayah masing-masing sehingga jika perda itu memang diperlukan Kemenhukham mempersilahkan.
“Kami hormati keputusan beberapa pemerintah daerah yang menerbitkan perda pembubaran dan pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Mereka yang lebih tahu, apakah aktifitas Ahmadiyah itu nantinya berdampak luas di daerahnya atau tidak,” katanya.
Kewenangan pemerintah daerah itu juga diperkuat dengan terbitnya surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung, yang dalam butir-butirnya menyebutkan pelarangan bagi JAI melakukan kegiatan penyebaran keyakinan. “Karena pemerintah sudah menerbitkan regulasi itu, ya kita harus hormati,” katanya.
Sementara itu, terkait sikap Kemenhukham menyikapi gejolak sosial penolakan JAI secara nasional, Patrialis mengatakan masih menunggu rekomendasi akhir Menteri Agama (Menag) yang sementara ini masih membahas solusi terbaik bagi JAI.
Menurutnya, sebelum rekomendasi yang dikeluarkan bersama pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Politik Hukum dan Ham tersebut keluar, Kemenhukham belum bisa melakukan apa-apa. “Ya kita tunggu saja rekomendasi yang keluar nanti baru kami bergerak,” ujarnya.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara/ Republika











