PEMERINTAH WAJIBKAN PNS MUSLIM TUNAIKAN ZAKAT 2,5 PERSEN UNTUK KESEJAHTERAAN UMMAT

0
214

JIC – Pembayaran zakat akan diwajibkan oleh pemerintah dalam sebuah kebijakan yang diperkuat melalui peraturan presiden (perpres). Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim akan diwajibkan untuk zakat 2,5 persen.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengtakan pihaknya sedang mempersiapkan perpres tentang pungutan zakat bagi ASN Muslim.

“Yang diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya pada umat Islam,” ujar Menag.

Sementara itu, lanjut Menag, pegawai yang berkeberatan gajinya dipotong 2,5 persen, mereka bisa mengajukan permohonan keberatan.

“Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gajinya dipungut 2,5 persen untuk zakat, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” katanya.

Katanya, kebijakan potongan 2,5 persen untuk zakat ini bukanlah paksaan. Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah melihat ada potensi besar dari zakat yang bisa diaktualisasikan untuk kepentingan umat.

“Ini bukan paksaan, lebih pada imbauan. Ya karena begini, potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat mendapat manfaat dari dana zakat,” katanya.

“Potensi zakat besar sekali. Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an triliun,” sambungnya.

Nantinya, kata Lukman, gaji pegawai tersebut akan dipotong 2,5 persen untuk zakat setiap bulan. Dana yang dipotong itu akan dikelola langsung oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Tentu nanti setiap kali honor mereka akan dipotong, dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya. Sudah ada badan sendiri yakni Baznas,” papar Menag menjelaskan.

Selain itu, pihaknya juga sedang menyiapkan Keppres yang ditargetkan terbit tahun ini. Selain soal zakat, Menag mengatakan saat ini Kementerian Agama sedang bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Di antaranya terkait dengan penguatan ekonomi syariah berbasis pesantren dan pembayaran nontunai.

“Kita juga akan mengembangkan jaminan produk halal. PP-nya sedang dipersiapkan, tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar,” pungkasnya.

Sumber : gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × 1 =