GAZA (islamic-center.or.id) – Pusat Hak Asasi Manusia Gaza melaporkan bahwa pasukan pendudukan Israel telah melakukan 36 pelanggaran gencatan senjata sejak perjanjian penghentian sementara permusuhan diberlakukan pada Jumat (10/10/2025) pukul 12.00 siang waktu setempat. Pelanggaran-pelanggaran itu menewaskan sedikitnya tujuh warga sipil Palestina dan melukai sejumlah lainnya di berbagai wilayah Jalur Gaza.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (15/10), lembaga tersebut menegaskan bahwa tim lapangan telah mendokumentasikan 36 serangan udara dan tembakan artileri yang dilakukan Israel sejak dimulainya gencatan senjata.
Salah satu serangan paling mematikan terjadi pada Rabu pagi di lingkungan Shuja’iyya, timur Kota Gaza, ketika pesawat tak berawak Israel menargetkan sekelompok warga yang tengah memeriksa rumah mereka. Serangan itu menewaskan lima warga Palestina, meski mereka sama sekali tidak menimbulkan ancaman bagi pasukan Israel.
Serangan serupa juga menewaskan seorang warga dan melukai satu lainnya di kota Al-Fakhari, timur Khan Yunis, sementara korban luka lainnya tercatat di Jabalia dan Rafah.
“Semua serangan ini tidak memiliki justifikasi militer apa pun. Tindakan tersebut menunjukkan upaya tentara Israel untuk mempertahankan ketakutan, kekacauan, dan siklus pembunuhan terhadap warga sipil,” tegas Pusat HAM Gaza dalam laporannya.
Lembaga itu menambahkan bahwa sebagian besar serangan terkonsentrasi di wilayah timur dan utara Jalur Gaza, menargetkan warga yang berusaha memeriksa kondisi rumah serta kawasan pemukiman mereka setelah serangan berbulan-bulan.
Blokade Bantuan: Kelanjutan Genosida dalam Bentuk Baru
Selain pelanggaran bersenjata, Pusat HAM Gaza juga mengungkapkan bahwa Israel terus mengendalikan dan menghambat masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza. Dari 1.800 truk bantuan yang seharusnya masuk selama beberapa hari terakhir, hanya 173 truk yang berhasil menembus blokade Israel.
Kondisi ini memperparah penderitaan lebih dari dua juta warga Gaza yang telah hidup tanpa pasokan memadai untuk makanan, air bersih, dan obat-obatan selama berbulan-bulan.
“Kendali Israel atas jumlah bantuan, kegagalannya mematuhi ketentuan gencatan senjata, serta kebijakan mengurangi pasokan, bukan sekadar pelanggaran perjanjian, tetapi merupakan kelanjutan de facto dari kejahatan genosida,” tegas pernyataan itu.
“Israel secara sistematis menggunakan kelaparan sebagai senjata untuk menghancurkan masyarakat Palestina di Jalur Gaza.”
Pusat HAM Gaza menegaskan bahwa mengaitkan makanan dan obat-obatan dengan kepentingan politik atau keamanan adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia — termasuk hak untuk hidup, martabat, keselamatan pribadi, kesehatan, serta akses terhadap air dan pangan.
Seruan untuk Dunia: Hentikan Diam yang Mematikan
Lembaga tersebut memperingatkan bahwa mengepung, menargetkan, dan membuat warga sipil kelaparan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa.
Pusat HAM Gaza menilai diamnya masyarakat internasional hanya memberi ruang bagi Israel untuk terus melanjutkan kebijakan bumi hangus dan pembunuhan massal terhadap rakyat Palestina.
Karena itu, lembaga tersebut menyerukan kepada masyarakat internasional, PBB, dan lembaga-lembaga hukum internasional untuk:
– Memaksa Israel menghormati dan melaksanakan isi perjanjian gencatan senjata.
– Mendorong penyelidikan cepat terhadap kejahatan genosida Israel.
– Menuntut pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
Lebih dari setahun sejak dimulainya agresi Israel di Gaza, ratusan ribu warga masih kehilangan rumah, keluarga, dan masa depan, sementara gencatan senjata yang seharusnya membawa napas lega justru kembali diwarnai peluru, kelaparan, dan kematian.
sumber: infopalestina