RUU TERORISME DISAHKAN DPR HARI INI (2)

0
240

Rumusan Tambahan

JIC, JAKARTA- Selain itu terdapat juga rumusan fundamental strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja pemerintah. Hal tersebut termaktub dalam 12 poin yaitu sebagai berikut;

Satu, adanya definisi terorisme agar lingkup kejahatan terorisme dapat diidentifikasi secara jelas sehingga tindak pidana terorisme tidak diidentikkan dengan hal-hal sensitif berupa sentimen terhadap kelompok atau golongan tertentu tapi pada aspek perbuatan kejahatannya.

Dua, menghapus sanksi pidana pencabutan status kewarganegaraan. Hal ini dikarenakan sesuai universal declaration of human right 1948 adalah hak bagi setiap orang atas kewarganegaraan dan tidak seorang pun dapat dicabut kewarganegaraannya secara sewenang-wenang atau ditolak haknya untuk mengubah kewarganegaraannya.

Tiga, menghapus pasal yang dikenal oleh masyarakat sebagai pasal Guantanamo yang menempatkan seseorang sebagai terduga terorisme di tempat atau lokasi tertentu yang tidak dapat diketahui oleh publik.

Sejumlah anggota Densus 88 dalam penggerebekan terduga teroris di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).Sejumlah anggota Densus 88 dalam penggerebekan terduga teroris di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Empat, menambahkan ketentuan mengenai perlindungan korban tindak pidana terorisme secara komprehensif mulai dari definisi korban, ruang lingkup korban, pemberian hak hak korban yang semula di UU 15/2003 hanya mengatur kompensasi dan restitusi saja. Kini dalam UU Tindak Pidana Terorisme yang baru telah mengatur pemberian hak berupa bantuan medis rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikososial, santunan bagi korban yang meninggal dunia, pemberian restitusi dan pemberian kompensasi.

Lima, mengatur pemberian hak bagi korban yang mengalami penderitaan sebelum RUU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan. Artinya bagi para korban sejak bom Bali pertama sampai Bom Thamrin.

Enam, menambahkan ketentuan pencegahan. Dalam konteks ini, pencegahan terdiri dari kesiapsiagaan nasional kontraradikalisasi dan deradikalisasi.

Tujuh, memasukkan ketentuan bahwa korban terorisme adalah tanggung jawab negara.

Delapan, melakukan penguatan kelembagaan terhadap BNPT dengan memasukkan tugas, fungsi, dan kewenangan BNPT.

Sembilan, menambah ketentuan mengenai pengawasan.

Sepuluh, menambah ketentuan pelibatan TNI yang dalam hal pelaksanaannya akan diatur dalam peraturan presiden dalam jangka waktu pembentukannya maksimal 1 tahun setelah UU ini disahkan.

Sebelas, mengubah ketentuan kejahatan politik dalam pasal 5, di mana mengatur bahwa tindak pidana terorisme dikecualikan dari kejahatan politik yang tidak dapat diekstradisi. Hal ini sesuai ketenuan UU 5/2006 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris.

Dua belas, menambah pasal yang memberikan sanksi terhadap aparat negara yang melakukan abuse of power.

“Demikian beberapa kemajuan dalam pembahasan yang telah dicapai dalam pembahasan RUU ini. Perubahan terjadi juga dalam segi redaksional dan pasal dan ayat. RUU ini akan lebih sistematis,” kata Supiadin. (arh/sur)

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

twelve − 6 =