Jakarta (islamic-center.or.id)-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang...