Home News Update Islam Indonesia OMBUDSMAN DUKUNG WAJIB HALAL OKTOBER 2026, SEBUT SEBAGAI PEMENUHAN HAK PUBLIK

OMBUDSMAN DUKUNG WAJIB HALAL OKTOBER 2026, SEBUT SEBAGAI PEMENUHAN HAK PUBLIK

0
10

JAKARTA (islamic-center.or.id) — Ombudsman Republik Indonesia mendukung penerapan kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026. Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman RI dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher menegaskan, pihaknya mendukung konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan Wajib Halal sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan.” tegasnya.

Nuzron mengatakan, Ombudsman juga akan menjalankan fungsi pengawasan untuk mencegah maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan BPJPH.

Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan, Maneger Nasution, menegaskan bahwa kewajiban halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Menurut dia, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan halal.

“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.

Ia menambahkan, Ombudsman akan mengawasi pemenuhan hak masyarakat di bidang halal melalui mekanisme pengawasan yang berfokus pada pencegahan maladministrasi.

“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan dan pengawasan Ombudsman. Ia mengatakan, BPJPH terbuka terhadap berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Babe Haikal.

Ia menegaskan, keterbukaan terhadap pengawasan menjadi bagian dari upaya memperbaiki pelayanan agar semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.

BPJPH dan Ombudsman RI akan terus memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan. Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, responsif, dan berkualitas.

Selain pengawasan yang bersifat korektif, kedua lembaga menekankan pentingnya langkah preventif agar potensi maladministrasi dapat diantisipasi sejak awal.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

9 − nine =