MA’RUF: OMNIBUS LAW MUDAHKAN USAHA KECIL SERTIFIKASI HALAL

0
54
Wapres Ma’ruf Amin menegaskan bahwa RUU Omnibus Law tidak menghilangkan kewajiban sertifikat halal bagi makanan yang beredar di masyarakat (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, JIC — Wakil Presiden Ma’ruf Amin membantah isu penghapusan kewajiban sertifikasi jaminan halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU itu pengusaha bukan tidak diwajibkan, tetapi dimudahkan untuk mendapat sertifikat halal.

“Saya kira sudah dijelaskan oleh Menag dan Menko Perekonomian tak ada [penghapusan sertifikasi halal] di Omnibus Law. Yak ada penghapusan, yang ada itu mempermudah,” kata Ma’ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (22/1).

Ma’ruf menegaskan bahwa pemerintah sudah sepakat untuk menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil.

“Itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada. Tapi justru diperkuat,” kata dia.

Selain itu, Ma’ruf mengatakan langkah Presiden Joko Widodo yang meminta DPR agar mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi UU merupakan langkah tepat. Desakan itu perlu dilakukan agar kebijakan bisa lekas dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Meski demikian, Ma’ruf menyatakan ekspektasi itu tergantung dari pembahasan dan dinamika yang ada di DPR. Menurutnya, akan bagus bila DPR bisa dengan cepat mengesahkan.

“Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang jadi hambatan untuk investasi, tenaga kerja, perpajakan dan sebagainya, tapi nanti tergantung proses di DPR,” kata dia.

Ma’ruf mengatakan sejauh ini pemerintah belum menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Pemerintah masih ingin mendengar masukan dari berbagai pihak agar tak menimbulkan reaksi berlebihan di tengah masyarakat.

“Dialog-dialog dengan pihak buruh, pengusaha, pihak yang akan terlibat. Penyusunan dilakukan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan sehingga tak menimbulkan reaksi,” kata dia.

“Walau pun prinsip-prinsipnya ada tapi harus perlu ada penyempurnaan. Dengan daerah juga. Karena menyangkut daerah perburuhan, pengusaha, dan lainnya,” tambah Ma’ruf.

Dalam Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja per November lalu dinyatakan bahwa sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Di antaranya Pasal 4, Pasal 29, 42 dan 44.

Pasal 4 UU Jaminan Halal menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sementara itu, Pasal 29, 42 dan 44 merupakan turunan dari Pasal 4. Ketiga pasal tersebut mengatur tentang mekanisme permohonan dan pemberian sertifikat halal.

Kementerian Agama membantah kewajiban sertifikasi halal akan dihapuskan jika RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU.

Kemenag menyebut penghapusan kewajiban sertifikat halal itu tercantum dalam draf RUU Omnibus Law per November lalu. Sementara pemerintah sudah melakukan rapat intensif dan ada perkembangan terbaru.

“Hemat saya draf itu draf November, sudah jauh sekali. Kita berkali-kali sudah ada memang 15-20 kali pembahasan. Terakhir 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU Jaminan Halal),” ucap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki.
(rzr/bmw)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here