Jakarta, JIC — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur sejumlah ketentuan khusus dalam pelaksanaan salat Jumat berjamaah selama pandemi virus corona. Ketetapan yang dimuat dalam fatwa mengenai salat Jumat ini disusun demi mencegah penularan virus penyebab Covid-19 mengingat salat berjamaah merupakan salah satu kegiatan di mana terdapat banyak orang.
“Komisi Fatwa merampungkan fatwa terkait penyelenggaraan salat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan maraton tiga hari tiga malam,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis.
Adapun ketentuan umum yang diatur itu meliputi perenggangan saf saat berjamaah, teknis pelaksanaan salat Jumat dan penggunaan masker saat salat. Fatwa yang ditetapkan pada 4 Juni 2020 ini merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jamaah tetap mematuhi protokol kesehatan, perlu memperpendek pelaksanaan khotbah Jumat serta memilih bacaan surat Alquran yang pendek ketika salat dan, jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di rumah masing-masing.
Berikut ketentuan umum yang diatur dalam panduan pelaksanaan salat Jumat selama pandemi Covid-19.
Perenggangan saf saat berjamaah
1. Meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah.
2. Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah.
3. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
Hajat syar’iyyah merupakan suatu kebutuhan yang memenuhi ketentuan syariah.
![]() INFOGRAFIS AGAR TAK TERTULAR VIRUS CORONA |
Pelaksanaan salat Jumat
1. Pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
2. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan salat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.
3. Jika jamaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
4. Dalam hal masjid dan tempat lain masih tidak menampung jamaah salat Jumat, dan atau tidak ada tempat lain untuk pelaksanaan salat Jumat, maka Sidang Komisi Fatwa MUI berbeda pendapat terhadap jamaah yang belum dapat melaksanakan salat Jumat sebagai berikut:
a. Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah.
b. Pendapat kedua, jamaah melaksanakan salat zuhur–baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.
Terhadap perbedaan pendapat di atas (poin a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.
![]() |
Penggunaan masker saat salat
1.Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
2. Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh. (NMA)