Jakarta (islamic-center.or.id)–Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa biro swasta yang menawarkan fasilitasi pernikahan siri. Pernikahan yang tidak dicatat oleh penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan buku nikah yang diterbitkan oleh biro jasa swasta tidak sah secara hukum. Karena itu, masyarakat diminta memastikan pernikahannya dicatat melalui KUA.
“Buku nikah yang mereka keluarkan itu sama sekali tidak sah di mata negara. Nikah yang diakui hukum hanya yang dicatat oleh penghulu KUA,” ujar Abu Rokhmad dalam Press Briefing Isu-Isu Aktual KebimasIslaman di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Abu Rokhmad menegaskan, pencatatan pernikahan di kantor KUA tidak dipungut biaya atau gratis. Sementara apabila masyarakat meminta penghulu melaksanakan pencatatan pernikahan di luar kantor KUA, tarif resmi yang dikenakan sebesar Rp600 ribu.
“Kalau nikah di kantor KUA itu gratis, nol rupiah. Kalaupun harus panggil penghulu ke luar kantor, tarif resminya hanya Rp600 ribu, tidak ada tambahan lain-lain,” katanya.
Menurut dia, edukasi mengenai bahaya penggunaan jasa biro nikah siri perlu dilakukan secara masif agar masyarakat memahami konsekuensi hukum dari pernikahan yang tidak tercatat.
Peringatan tersebut menjadi salah satu hasil expert meeting penghulu yang digelar di Nganjuk, Jawa Timur, pada 24-27 Agustus 2026. Kemenag mendorong jajaran penghulu dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Selain persoalan pencatatan pernikahan, Kemenag tengah menyiapkan rangkaian kegiatan Bulan Maulid. Puncak kegiatan tersebut akan berlangsung bersamaan dengan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional ke-31 di Semarang, Jawa Tengah, pada 10-20 September 2026.
Abu Rokhmad mengatakan MTQ Nasional tahun ini tidak hanya berfokus pada kompetisi. Sejumlah kegiatan pendukung juga disiapkan, antara lain pameran UMKM, kuliner halal, pasar rakyat, dan pawai taaruf.
“Kita juga menyiapkan pameran UMKM, kuliner halal, pasar rakyat, hingga pawai taaruf agar perputaran ekonomi lokal ikut terdorong,” ujarnya.
Kemenag juga menghadirkan ekshibisi musabaqah tilawah Alquran menggunakan bahasa isyarat. Menurut Abu Rokhmad, kegiatan tersebut menjadi bentuk perhatian terhadap masyarakat penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan.
“Ini penting untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang difabel,” katanya.
Di bidang pendidikan, Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Indonesia meluncurkan Beasiswa Zakat 2026. Program tersebut memberikan pembiayaan pendidikan penuh selama delapan semester bagi penerima manfaat.
Sementara itu, rangkaian kegiatan kebangsaan dan keagamaan juga terus digelar. Pada 26 Agustus 2026, Kemenag menggelar Gebyar Selawat yang diikuti lebih dari 1,7 juta peserta dengan pembacaan kitab Dalailul Khairat.
Rangkaian kegiatan selanjutnya adalah Nikah Massal yang akan digelar di Istora Senayan pada 5-6 September 2026 bekerja sama dengan Yayasan Mutiara Hatta.
Rangkaian kegiatan tersebut kemudian ditutup melalui Tasyakuran Nada dan Dakwah di Pesantren Buntet, Cirebon, pada 9 September 2026.*










