JIC, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan Laporan Keuangan Haji tahun 2015 wajar dengan pengecualian. Terdapat sembilan temuan dari laporan tersebut yang dianggap tidak wajar.
Sembilan temuan tersebut diantaranya,
1. Saldo aset tetap neraca per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.134.903.943.691 tidak dapat diyakini kewajarannya.
2. Saldo utang BPIH terkait sebesar Rp. 77.828.074.334.345 tidak dapat diyakini.
3. Perhitungan sisa dana operasional sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011, tidak mengakomodir risiko perubahan nilai tukar mata uang, sehingga terdapat perbedaan sebesar Rp. 63,07 miliar antara sisa kas riil dari personal haji tahun 2015 dengan jumlah yang disetorkan kepada DAU (Dana Alokasi Umum). Atas nilai tersebut belum ditetapkan status dan peruntukannya.
4. Kebijakan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) belum mempertimbangkan prinsip keadilan bagi calon jemaah haji daftar tunggu. Sebagai contoh dengan menggunakan simulasi perhitungan menggunakan tingkat imbal deposito sebesar BI Rate, maka diketahui dari Rp. 3.735.970.884.175 nilai manfaat yang dapat dipergunakan untuk operasional haji 2015 hanya Rp. 1.388.212.981.111,11.
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 2.347.757.903.063,89 berasal dari nilai manfaat setoran awal jemaah yang belum berangkat pada 2015.
5. Penyimpanan dan pencatatan pendapatan hasil gugatan terhadap perusahaan ANA Catering senilai SAR 27.000.000,00 ekuivalen Rp. 99.596.021.857,00 di giro setoran lunas tidak tepat. Atas penerimaan tersebut, seharusnya dicatat sebagai pendapatan lain-lain dari operasional haji tahun 2015 pada Subdit PAOH. Sehingga dapat diperhitungkan dalam penghitungan sisa dana operasional haji yang akan dilimpahkan ke DAU, karena dana tersebut merupakan sisa operasional dana haji tahun sebelumnya.
6. Penyusunan laporan keuangan pada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota serta laporan keuangan tingkat Eselon I Pusat belum sesuai dengan PMA nomor 23 tahun 2011.
7. Penggunaan deposito setoran awal Haji Khusus sebesar USD 133.308.116,16 untuk membiayai inderect cost tidak didukung dengan dengan sistem dan prodesur yang memadai.
8. Pembenaran biaya operasional pengelolaan Dana Abadi dan biaya sewa staff teknis Kantor Urusan Haji sebesar Rp. 1.873.526.884,00 pada pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH) tahun 1436 Hijriah atau 2015 Masehi tidak tepat, dan seharusnya dibiayai menggunakan APBN.
9. Biaya pemondokan Jemaah Haji di Madinah melebihi pagu awal yang ditetapkan oleh DPR sebesar SAR 28.297.447,00 ekuivalen sebesar Rp. 94.450.652.647,66.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil menanggapi sembilan temuan BPK dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (6/10). “Kami telah menjelaskan alasan dari temuan BPK yang dianggap tidak wajar, dalam temuan tersebut sebenarnya tidak ada masalah dengan angka-angka seperti yang disebut BPK,” jelas dia.













