Home News Update Islam Indonesia JAGA DAN LAYANI SUAMIMU!

JAGA DAN LAYANI SUAMIMU!

0
384

Sudah lama saya tidak bersilaturahim dengan dr Rita Fitriyaningsih, dokter yang selama sembilan tahun belakangan ini menjadi mitra LSL atau  GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu kemarin, saya menghubunginya untuk menanyakan perkembangan penyebaran HIV/AIDS di kalangan LSL atau GWL.

Penjelasan dari dr Rita, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KPA Kota Sukabumi, memberikan informasi berharga buat saya yang awam: ternyata penyebaran HIV/AIDS di kalangan LSL, GWL atau homoseksual melalui transmisi seksual sekarang ini relatif terkendali dan lebih rendah dibandingkan penyebaran HIV/AIDS di kalangan hetroseksual, terutama kalangan rumah tangga.

Sudah lama saya tidak bersilaturahim dengan dr Rita Fitriyaningsih, dokter yang selama sembilan tahun belakangan ini menjadi mitra LSL atau  GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), khususnya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Sabtu kemarin, saya menghubunginya untuk menanyakan perkembangan penyebaran HIV/AIDS di kalangan LSL atau GWL.

Penjelasan dari dr Rita, yang juga menjabat sebagai Sekretaris KPA Kota Sukabumi, memberikan informasi berharga buat saya yang awam: ternyata penyebaran HIV/AIDS di kalangan LSL, GWL atau homoseksual melalui transmisi seksual sekarang ini relatif terkendali dan lebih rendah dibandingkan penyebaran HIV/AIDS di kalangan hetroseksual, terutama kalangan rumah tangga.

Memang, data nasional tahun 2012 menunjukan bahwa 70 persen kasus penyebaran HIV/AIDS melalui transmisi seksual menempatkan penyebaran di kalangan rumah tangga di tempat pertama, disusul penyebaran di kalangan WTS dan kemudian di kalangan LSL atau GWL.

Di tulisan ini, saya tidak akan membahas penyebab rendahnya penyebaran HIVS/AIDS di kalangan LSL atau GWL. Tetapi pembahasan saya yang merupakan sebuah bentuk keprihatinan adalah tentang penyebaran HIV/AIDS di kalangan rumah tangga, dalam hal ini dari suami ke istri, yang menempatkan urutan pertama secara nasional. Bagaimana tidak prihatin jika suami yang seharusnya berperan sebagai pelindung istri, justru menjadi pembunuh istrinya dengan menggunakan virus HIV/AIDS yang disebarkannya melalui transmisi seksual.

Jika ditanyakan mengapa ada suami yang menderita HIV/AIDS? Maka jawabannya hanya satu: perilaku suami yang suka melakukan transmisi seksual bukan dengan istrinya, alias berzina dengan perempuan lain atau dengan pelacur. Khusus di DKI Jakarta, data dari Komisi Penanggulangan Aids Provinsi (KPAP) DKI Jakarta menyatakan bahwa terdapat 1 juta pria, termasuk di dalamnya suami, di DKI Jakarta membeli seks atau berzina. Dari suami yang berzina ini mengakibatkan 500 ribu perempuan menikah di DKI Jakarta beresiko tertular HIV. Angka 500 ribu ini jelas bukan angka yang kecil, apalagi fenomena HIV/AIDS seperti puncak gunung es: ODHA (Orang Dengan HIV-AIDS) yang terdata lebih sedikit dari yang belum didata.

Upaya penanggulangan agar jumlah suami yang yang menyebarkan HIV/AIDS ke istri bisa ditekan memang terus dilakukan secara intensif oleh KPA dari tingkat nasional sampai daerah. Bahkan telah disusun oleh KPA Nasional untuk putaran kedua dari Rencana Aksi Nasional (RAN) tahun 2014-2018 yang memiliki program PMTS (Penanggulangan Melalui Transmisi Seksual). Dengan PMTS ini diharapkan penyebaran HIV/AIDS dari suami ke istri jumlahnya bisa ditekan. Namun, seserius dan segencar apapun KPA Nasional sampai daerah melakukan upaya penanggulangan, tanpa adanya peran serta masyarakat, maka hasilnya tidak akan pernah tercapai sesuai harapan.

Dalam kasus penanggulangan penyebaran HIV/AIDS di rumah tangga, maka peran istri menjadi penting. Istri harus pro aktif dalam upaya penanggulangan ini melakukan berbagai upaya melindungi dirinya dan menjaga suaminya agar tidak melakukan perzinahan. Upaya-upaya tersebut, yaitu: Pertama, diawali dengan memiliki informasi sedalam-dalamnya mengenai HIV/AIDS dan penyebarannya melalui transmisi seksual; kedua, menginformasikan pengetahunnnya tersebut kepada suami; ketiga, jika suami telah melakukan perzinahan, istri harus tegas untuk tidak melakukan transmisi seksual tanpa menggunakan kondom sampai suami terbukti tidak terkena HIV/AIDS. Namun demikian, penggunaan kondom terkadang tidak diindahkan karena kesadaran umumnya para suami di Indonesia untuk menggunakan kondom masih sangat rendah. Kebanyakan istri juga sulit menolak untuk melayani suami pezina tanpa kondom.

Untuk yang ketiga ini, jika suami pezina menolak menggunakan kondom, istri harus berani menolak melakukan transmisi seksual. Bahkan, istri harus berani melakukan tindakan lebih tegas lagi jika suami tidak mau bertobat dan menghentikan kebiasaannya atau sudah kencanduan membeli seks atau berzina. Tindakan lebih tegas ini adalah dengan menggugat cerai suami (khulu`). Istri harus memahami bahwa sebesar apapun cinta dan sayangnya kepada suami sehingga sangat sulit untuk melepaskan suami, tetapi jika suami sampai batas tersebut, maka justru hubungannya dengan suami membahayakan dirinya. Pada kondisi ini berlaku sebuah hukum ushul fiqih: Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (Menghindari kerusakan, harus didahulukan dibanding mengambil manfaat).

Akhir kalam, bulan Ramadhan adalah bulan penuh ampunan. Salah satu upaya terbaik dari istri agar suaminya tidak berzina dan tertular HIV adalah dengan selalu meningatkan suami untuk memperbanyak istighfar dan bertobat di bulan penuh ampunan ini. Juga, layani dan penuhi kebutuhan suami dengan baik, jangan karena alasan sibuk beribadah kemudian layanan istri kepada suami dikurangi. Ingatlah wahai para istri, suami adalah pemimpin rumah tangga yang segala perilaku dan kebiasaan buruknya dapat berakibat kepada orang-orang yang dipimpinnya. ***

Oleh: Rakhmad Zailani Kiki

Kepala Seksi Pengkajian JIC

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

8 + twenty =