JIC, NEW DELHI — Pemerintah India mengajukan petisi larangan poligami kepada Mahkamah Agung. Sebab, praktik poligami dinilai dapat memicu seorang pria menceraikan istrinya.
Berdasarkan konstitusi India, umat Islam sebagai agama minoritas di India diijinkan untuk mengatur hukum mereka sendiri. Terutama hukum yang mengatur tentang perkawinan, perceraian, dan warisan.
Namun, pemerintahan Narendra Modi telah mengajukan surat pernyataan ke pengadilan dengan alasan praktik poligami dan talak tiga dapat memengaruhi status seorang wanita. Sebab, hak untuk hidup percaya diri dan martabat seorang wanita akan terganggu.
“Masalah talak tiga dan poligami perlu dipertimbangkan dengan prinsip-prinsip keadilan gender, diskriminasi, martabat dan kesetaraan,” kata perwakilan Pemerintah India seperti dilansir dari Independent.co.uk, Senin (10/10).
Perwakilan Pemerintah India menerangkan, faktanya di negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, talak tiga tidak dianggap sebagai bagian dari ajaran Islam. Bahkan, praktik talak tiga telah dilarang di lebih dari 20 negara, termasuk Pakistan dan Bangladesh.
Awal tahun ini, perempuan Muslim di India mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk melarang praktik talak tiga. Alasanya, praktik talak tiga termasuk perbuatan yang diskriminatif dan bertentangan dengan hukum Islam.