MENAG MINTA, 2017 DATA PENGELOLAAN ZAKAT SELURUH INDONESIA SUDAH TERINTEGRASI KE BAZNAS PUSAT

0
233

eb1e78328c46506b46a4ac4a1e378b91-menag-minta-2017-data-pengelolaan-zakat--seluruh-indonesia-sudah-terintegrasi-ke-baznas-pusat

JIC, Jakarta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerjasama dengan Kementerian Agama menggelar Launching Entri Data Zakat Nasional yang dirangkaikan dengan Dialog Menteri Agama RI dengan BAZNAS Provinsi melalui Video Conference di Gedung Kementerian Agama RI hari Rabu 5 Oktober 2016.

Dalam arahannya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta seluruh BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota pada tahun 2017 sudah menerapkan SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) yang ada pada BAZNAS pusat. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang didirikan oleh masyarakat juga harus terintegrasi pelaporannya dengan SiMBA. Dengan demikian laporan kepada Presiden dan para pemangku kepentingan perzakatan dapat disampaikan secara berkala dan tepat waktu serta terjamin validasinya.

Lukman Hakim Saifuddin memberi apresiasi atas inovasi dan terobosan yang dilakukan BAZNAS dan Kementerian Agama karena selama bertahun-tahun kita menghimpun data zakat nasional secara manual, namun hasilnya masih belum maksimal. Sedang di sisi lain, Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam hal ini Undang Undang No 23 Tahun 2011 mengamanatkan perlunya sistem pelaporan pengelolaan zakat nasional secara  terintegrasi dalam koordinasi BAZNAS. Dalam era digital dewasa ini kita semua harus mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk menunjang pengelolaan zakat yang lebih baik, yaitu pengelolaan zakat  yang amanah, profesional, transparan, akuntabel serta memperhatikan kepatuhan syariah (shariah compliance).

Dalam acara yang dihadiri Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo dan Wakil Ketua BAZNAS Zainulbahar Noor, Menteri Agama mengajak BAZNAS seluruh Indonesia dan semua LAZ agar memperhatikan aspek legalitas, aspek akuntabilitas dan kepatuhan syariah, aspek pemanfaatan Teknologi Informasi, aspek penyaluran dan pengumpulan serta aspek pengembangan amil.

Menteri Agama mencermati kinerja penyaluran zakat dilihat dari rasio pendistribusian terhadap pengumpulan zakat masih harus ditingkatkan. “Akses masyarakat miskin terhadap dana zakat yang dikelola oleh BAZNAS dan LAZ harus dipermudah tanpa prosedur yang berbelit dan pelayanan yang lambat.Semakin tinggi rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat menunjukan semakin efektifnya kinerja pengelolaan zakat. Di samping itu, dalam penyaluran zakat harus selalu diutamakan untuk mengentaskan orang miskin dari batas garis kemiskinan.” imbuhnya.

Dalam dialog melalui video conference yang menandai entri data dan digitalisasi zakat nasional Menteri Agama menyapa dan dialog jarak jauh dengan pejabat Kantor Wilayah Kemenag, Pemda dan pengurus BAZNAS provinsi yaitu:Baitulmaal Aceh, Papua, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat dan Lampung. Dialog melalui video conference dipandu oleh Direktur Pemberdayaan Zakat Tarmizi Tohor.Dialog Menteri Agama dengan BAZNAS di 34 Provinsi disiarkan oleh Pinmas Kemenag melalui TV live streaming ke seluruh Indonesia.

Lukman Hakim Saifuddin menekankan bahwa yang harus diupayakan saat ini tidak hanya profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat, tetapi bagaimana agar kepercayaan masyarakat dari waktu ke waktu semakin membaik terhadap pengelola zakat khususnya BAZNAS. “Semakin besar kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS, akan semakin tinggi capaian pengumpulan zakat. Tugas kita bersama untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat supaya semakin tumbuh berkembang dengan baik. Zakat merupakan kontribusi umat Muslim Indonesia untuk pembangunan kesejahteraan bangsa.”

“BAZNAS perlu terus mengoptimalkan peran strategis dan peran teknis-nya sebagai mitra penunjang tugas Kementerian Agama dalam pemberdayaan zakat. Dalam kaitan ini BAZNAS perlu memoderasi kesenjangan sosial melalui pendekatan zakat,  membangkitkan ekonomi kerakyatan, mendorong munculnya model terobosan dalam pengentasan kemiskinan, serta mengembangkan sumber pendanaan pembangunan kesejahteraan masyarakat di luar APBN maupun APBD.” tandas Menteri Agama.
Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo menyampaikan bahwa sistem pengelolaan zakat di seluruh BAZNAS  daerah dan LAZ harus terkoneksi dan terintegrasi dengan BAZNAS. Pada tahun 2016 ini BAZNAS menargetkan angka kumulatif penghimpunan zakat oleh semua BAZNAS daerah dan LAZ sebesar Rp 5 triliun.

Mantan Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional itu mengemukakan SiMBA (Sistem Manajemen Informasi BAZNAS) merupakan bagian dari infrastruktur perzakatan nasional yang dibangun. Ke depannya pengelolaan zakat oleh BAZNAS seperti layaknya lembaga keuangan syariah harus bisa diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di samping audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik dan audit syariah oleh Kementerian Agama.

Sumber ; bimasislam

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 − two =