JIC, JAKARTA — Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai wajar adanya Undang-undang (UU) yang mengatur madrasah dan pesantren. Sebab, tidak sedikit anak-anak yang belajar di madrasah dan pesantren.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, kalau ada UU Pendidikan Madrasah dan Pesantren berarti diatur. Artinya, negara ikut terlibat memikirkan nasib pesantren.
Menurutnya, aneh juga di sebuah negara yang jutaan anak didiknya belajar di pesantren dan madrasah. Tapi tidak ada UU yang mengaturnya. Logisnya memang harus ada UU yang mengaturnya.
“Pertanyaannya anggota DPR mau gak mengegolkan Undang-undang itu (RUU Madrasah dan Pesantren),” kata Anwar kepada Republika, Kamis (13/10).
Ia menerangkan, artinya sampai sekarang madrasah dan pesantren belum tercover di UU yang ada. Kalau ada UU tersendri yang mengatur madrasah dan pesantren maka tidak ada masalah. Pertanyannya, pemerintah mau tidak memprosesnya.
Menurutnya, kehadiran UU yang mengatur pesantren dan madrasah sangat baik. Sebab, banyak madrasah dan pesantren di Indonesia. Kalau diatur dalam UU tersendiri akan bagus.
Dia juga menilai, pesantren dan madrasah yang dikelola Muhammadiyah minim mendapatkan bantuan dari pemerintah dan Kementerian Agama (Kemenag). Menurut Anwar, yang jelas berdasarkan data yang ada, bantuan dari Kemenag kepada madrasah dan pesantren milik Muhammadiyah sangat jauh dari yang diharapkan.
“Muhammadiyah merasakan bahwa bantuan yang diberikan oleh Kemenag ke madrasah dan pesantren sangat jauh dari yang diharapkan,” jelasnya.
Ia mengatakan, selama ini pesantren mengandalkan dan memenuhi dirinya sendiri. Ia juga berharap, siapa pun pejabat negara yang duduk di pemerintahan harus bisa berbuat yang adil, berbuat pantas dan wajar.












