PERAN PEMUDA ISLAM DI KOMUNITAS ASEAN

0
411

Pada tahun 2015 nanti, Komunitas ASEAN mulai berlaku. Konsep dari Komunitas ASEAN sebenarnya sudah lama digagas, yaitu pada KTT ASEAN di Bali  dari tanggal 7-8 Oktober 2003 yang menghasilkan   Declaration of ASEAN Concord II atau yang dikenal dengan sebutan “Bali Concord II”.

Bali Concord II berisikan tiga pilar kerjasama antarnegara anggota ASEAN meliputi Komunitas Keamanan ASEAN (ASC), Komunitas Ekonomi ASEAN (AEC), dan Komunitas Sosial Budaya ASEAN (ASCC). Dua komunitas terakhir, yakni AEC dan ASCC atau yang lebih dikenal sebagai “Bali Concord I”, sebelumnya telah dihasilkan saat KTT ASEAN I di Bali tahun 1976. Sedangkan ASC merupakan konsep baru yang digagas Indonesia dan disetujui semua negara dalam rangka mempersiapkan ASEAN yang terintegrasi di bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, dan keamanan pada tahun 2020. Namun kemudian, keberlakuan ASEAN yang terintegrasi dengan tiga hal ini (ASC, AEC, dan ASCC) atau yang disebut dengan Komunitas ASEAN dipercepat dari tahun 2020 menjadi tahun 2015.

Tentu pembentukan dan pemberlakuan Komunitas ASEAN yang dipercepat ini oleh setiap negara anggota ASEAN, di atas kertas atau dari dokumen yang ada,  dianggap menguntungkan sehingga sampai saat init idak ada satupun negara anggotanya yang keberatan  pemberlakukan Komunitas ASEAN pada tahun 2015 nanti.

Pada aspek keamanan atau ASC  misalnya. Komunitas ASEAN dapat memperkuat ketahanan kawasan dan mendukung penyelesaian konflik secara damai. Dikarenakan perdamaian dan stabilitas di kawasan  merupakan modal penting bagi proses pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat ASEAN. Terlebih konsep  Komunitas ASEAN pada aspek keaamanan menganut prinsip keamanan komprehensif yang mengakui saling keterkaitan antar aspek-aspek politik, ekonomi, dan sosial budaya. Komunitas Keamanan ASEAN memberikan mekanisme pencegahan dan penanganan konflik secara damai. Hal ini dilakukan antara lain melalui konsultasi bersama untuk membahas masalah- masalah politik-keamanan kawasan seperti keamanan maritim, perluasan kerjasama pertahanan, serta masalah- masalah keamanan non tradisional (kejahatan lintas negara, kerusakan lingkungan hidup dan lain-lain). Dengan derajat kematangan yang ada, ASEAN diharapkan tidak lagi menyembunyikan masalah-masalah dalam negeri yang berdampak pada stabilitas kawasan dengan berlindung pada prinsip- prinsip non interference.  Walau akhir-akhir ini prinsip-prinsip non interference tersebut sedang mendapat ujian dari ketegangan hubungan antara Singapura dengan Indonesia dalam kasus penamaan kapal jenis fregat miliki Indonesia dengan nama  KRI Usman Harun yang tidak disukai oleh Singapura.

Sedangkan pada aspek ekonomi atau AEC, Komunitas ASEAN akan membentuk sebuah integrasi ekonomi kawasan,  membentuk biaya transaksi perdagangan, memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis, serta meningkatkan daya saing sektor UKM. Disamping itu, pembentukan Komunitas ASEAN pada aspek ekonomi juga akan memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik. Pelaksanaan  Komunitas ASEAN di aspek ekonomi ini juga memberikan peluang bagi negara – negara anggota ASEAN untuk memperluas cakupan skala ekonomi, mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan daya tarik sebagai tujuan bagi investor dan wisatawan, mengurangi biaya transaksi perdagangan dan memperbaiki fasilitas perdagangan dan bisnis. Disamping itu, pelaksanaan AEC memberikan kemudahan dan peningkatan akses pasar intra ASEAN serta meningkatkan transparansi dan mempercepat penyesuaian peraturan- peraturan dan standardisasi domestik. Adapun pada aspek sosial budaya atau ASCC, Komunitas ASEAN dapat mewujudkan “a caring and sharing community”, yaitu sebuah masyarakat ASEAN yang saling peduli dan berbagi. Kerjasama sosial-budaya mencakup kerjasama di bidang kepemudaan, wanita, kepegawaian, penerangan, kebudayaan, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, penanggulangan bencana alam, kesehatan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, dan ketenagakerjaan serta Yayasan ASEAN.

Jika kita mencermati ulasan di atas, maka Komunitas ASEAN secara umum jelas menguntungkan setiap negara anggota, walaupun itu masih dalam tataran teori, mengingat sebagian pakar mengatakan bahwa Komunitas ASEAN sulit berhasil dan akan merugikan sebagian negara-negara ASEAN yang masih miskin yang menyebabkan terjadinya ketimpangan dan kesenjangan kepemililikan modal, teknologi,  tingkat kemakmuran dan kemajuan dari masing-masing negara anggota. Namun jika ditanyakan apakah Komunitas ASEAN juga dapat memberikan keuntungan bagi umat Islam,  di kawasan Asia Tenggara? Sudah siapkah  umat Islam bersaing tanpa batas negara dengan non Muslim di Kawasan Asia Tenggara pada aspek ekonomi,sosial dan budaya?  Maka sampai saat ini masih belum ada satu penjelasan yang integral, gamblang, rinci, dan tuntas. Semuanya masih gelap dan penuh ketidakjelasan. Terlebih jika pertanyaan itu ditujukan lebih spesifik lagi, yaitu kepada para pemuda Islam. Inilah yang  menjadi pertanyaan sebagian pemuda Islam yang tidak ingin pada pemberlakuan Komunitas ASEN pada tahun 2015 nanti mereka hanya menjadi obyek, penonton, bukan sebagai subyek atau pemain. Menjadi bulan-bulanan dari pihak-pihak lain yang mengambil keuntungan besar-besaran dari pemberlakukan yang hanya indah secara konsep.

Maka sebagian pemuda Islam  dari berbagai negara di ASEAN akan mengadakan Seminar dan Workshop dengan tema “Peran Pemuda Islam di Komunitas ASEAN” di Malaysia dan Singapura  dari tanggal 26 s.d 29 Maret 2014. Kegiatan ini diselenggarakan dan difasilitasi oleh UNISEL (Universitas Selangor), Malaysia; Pimpinan Besar (PB) Pemuda Muslimin Indonesia, KNPI Jakarta Utara, Jakarta Islamic Centre (JIC) dan MELI (Mandala International Education Services & Leadpreneurship Institute). Kegiatan ini dimaksudkan untuk saling mengenal di antara para pemuda Islam dari negara Asia Tenggara, untuk mengetahui kesiapan para pemuda Islam di negara-negara Asia Tenggara dalam menghadapi pemberlakukan Komunitas ASEAN (apa saja kendala dan hambatan yang dialami?),  dan melakukan  kerjasama program dan kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas sumber daya pemuda Islam  yang dapat bersaing dan unggul di Komunitas ASEAN. Bagi yang berminat untuk mengikuti acara ini dapat menghubungi panitia di nomor telepon 08179163281, 081314165949 dengan syarat dan ketentuan berlaku. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × 3 =