PERKUAT UKM DAN WIRAUSAHA MUSLIM, LEMBAGA WAKAF VENTURA SEGERA DIBENTUK

0
205

JIC, Jakarta — Upaya pengembangan ekonomi syariah di Tanah Air terus dilakukan. Baru-baru ini, pemerintah melalui Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memastikan tentang rencana pembentukan lembaga Keuangan Wakaf Ventura. Lembaga ekonomi ini nantinya akan bersifat sosial dengan memberikan permodalan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bambang Brodjonegoro, secara umum pembentukan lembaga ini sudah sesuai dengan konsep wakaf syariah.  “Pembentukannya kita upayakan secepat mungkin, tentunya para stakeholder yang terlibat akan diikutsertakan,” ujarnya usai rapat inisiatif pembentukan Lembaga Keuangan Wakaf Ventura di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Bambang yang sekaligus menjabat Sekretaris Tim Pengarah KNKS ini menuturkan, lembaga tersebut nantinya akan berbentuk PT (perseroan terbatas). Bedanya dengan PT pada umumnya adalah konsepnya yang social enterprise atau perusahaan yang memiliki misi sosial tapi dijalankan secara bisnis.

Adapun tujuan sosialnya yang utama yaitu membantu memperkuat UKM atau wirausaha muslim dengan memberikan permodalan. Dengan demikian diharapkan dapat menambah jumlah entrepreneuer muslim yang kemudian secara alami akan menjadi nasabah bank syariah.

“Jadi kita ciptakan satu ekosistem, dimana nantinya segala sesuatu lembaga keuangan syariah dan ekonominya berkembang antar mereka sudah ada kegiatan ekonomi cukup besar,” jelas Bambang.

Setelah menyepakati konsep pembentukan lembaga ini, tahapan selanjutnya yakni kelengkapan mengenai organisasi seperti pemegang saham. KNKS menegaskan bahwa pemegang saham tidak diperbolehkan banyak mencampuri visi manajemen. Hal ini dimaksudkan agar lembaga keuangan ini dapat berjalan secara profesional.

Hal yang terpenting lainnya yakni terkait pengumpulan dana wakaf. Menurut Bambang, dari tim inisiasi tidak secara khusus menargetkan modal awal, yang terpenting syarat pembentukan PT terpenuhi. Kendati begitu, tentunya modal awal harus sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal ventura.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Edi Setiadi mengatakan, aturan mengenai permodalan ventura diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura.

Dalam POJK di atas disebutkan Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) harus memenuhi ketentuan permodalan pada saat pendirian yakni badan hukum perseroan terbatas wajib memiliki modal paling sedikit Rp 20 miliar. “Untuk pembentukannya, dari OJK tidak memberi target. Yang terpenting sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Terbentuknya lembaga ini nantinya akan menjadi pelengkap dalam industri keuangan non bank syariah. Diharapkan lembaga wakaf ventura akan dapat mendorong keuangan syariah Indonesia.

Sebelumnya, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menganjurkan agar model lembaga keuangan wakaf yang akan didirikan pemerintah berbentuk modal ventura. Alasannya, modal ventura lebih sesuai dengan karakter “wakaf”.

Muliaman menuturkan bentuk yang paling memungkinkan untuk lembaga semacam itu adalah usaha bersama atau ventura berprinsip syariah. Saat ini ada dua lembaga yang berwenang mengurus wakaf, yakni Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia.

Sumber ; gomuslim.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

fourteen + eighteen =