RUMUSKAN KODE ETIK, INI DASAR PEMIKIRANNYA

0
266

JIC, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama tengah merumuskan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik. Dirjen Penerangan Agama Islam, Khoiruddin mengatakan, dengan adanya kode etik tersebut pihaknya berharap ceramah agama bisa disampaikan dengan santun, baik di radio, televisi maupun di Internet.

“Harapan kami dengan adanya kode etik ini ceramah agama atau penyiaran agama yang dilakukan di media elektronik ini bisa dilakukan dengan santun, dengan benar, dan yang paling penting bersumber dari Alquran dan hadis Rasulullah SAW,” ujarnya, Senin (23/10).

Ia menuturkan, dalam berdakwah itu sebenarnya harus disampaikan dengan sopan, dengan suara lembut, tidak menjelek-jelekkan golongan lain, dan tidak menyinggung peribadatan agama-lain. Karena itu, menurut dia, pihaknya perlu untuk membuat kode etik siaran dakwah. “Itu dasar pemikiran kita terhadap kode etik yang gulirkan pada saat ini,” ucapnya.

Dalam merumuskan kode etik tersebut, menurut dia, Bimas Islam telah mengundang perwakilan dari Ormas Islam, sehingga bisa memperkaya kode etik yang akan menjadi panduan para dai tersebut. Menurut dia, pihaknya menargetkan kode etik tersebut selesai pada bulan depan.

“Untuk draft ini memang memerlukan waktu, sudah dilakukan perumusan tahap kedua. Setelah ini kita kan coba berbicara dengan Ormas Islam lagi, insya Allah bulan depan kali ya baru bisa diselesaikan,” katanya.

Kode etik yang nantinya menjadi panduan para dai ini setidaknya akan mengatur empat pilar utama. Pertama, yaitu kode etik akan mengatur bahwa dai harus memiliki pemahaman tentang Alquran dan Hadis, serta memiliki wawasan kebangsaan mencakup Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Kedua, kode etik dai juga akan mengatur adab berdakwah. Misalkan, dai harus mampu membaca Alquran dan Hadis dengan baik, tidak menafsirkan ayat atau hadis dengan penjelasan yang tidak pantas, serta tidak mengeluarkan kata-kata kotor dan keji.

Menurut Khoiruddin, kode etik ini nantinya juga akan mengatur pembentukan Tim Pengawas. Tugas tim pengawas tersebut antara lain menganalisa, menilai, dan mengevaluasi program dakwah di media elektronik.

“Kalau tugas tim pengawas itu sebenarnya bukan mengawasi, tapi tugasnya pendampingan. Karena terjadi permasalahan para penyiar agama yang dilakukan di media elektronik. Jadi, tidak ada sanksi kita lebih banyak kepada pendampingan,” jelasnya.

Di samping itu, tim pengawas juga bertugas menindaklanjuti aduan masyarakat bersama dengan Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI), sehingga bisa didampingi. Sementara, keanggotaan tim terdiri dari Kemenag, Kemen Kominfo, KPI, MUI, asosiasi TV dan radio, ahli media, dan akademisi.

“Jadi kita bersama Menkoinfo, KPI, dan lainnya kita bangun untuk pengawasan ini,” ujarnya.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengapresaisi Kementerian Agama yang telah berinisiatuf untuk merumuskan draft kode etika siaran dakwah di media elektronik. Karena, menurut dia, kode etik tersebut nantinya bisa menjadi rambu-rambu bagi para pendakwah dan juga lembaga penyiaran.

Komisioner atau Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI, Hardly Stefano mengatakan, bagi KPI program siaran dakwah merupakan program yang mempunyai nilai yang sangat positif. Karena, acara dakwah tidak hanya menjadi tontonan tapi juga tuntunan terhadap masyarakat.

“KPI menyambut baik adanya inisiatif dari Kemenag ini untuk membuat semacam kode etik penceramah di media elektronik, karena agar kemudian ini bisa menjadi rambu-rambu bagi stasiun televisi yang memiliki program siaran dakwah,” ujar Hardly.

Selama  ini, ungkapnya, dalam setiap acara dakwah tidak ada rambu-rambu yang cukup baik, terutama saat program tersebut ditayangkan secara langsung di televisi. Karena itu, kata dia, saat tayangan langsung terkadang banyak program dakwah yang menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Menurut dia, kegaduhan tersebut kerap terjadi karena para penceramah kadang kurang tepat dalam pemilihan kata, sehingga menjadi pemicu permasalahan. Karena itu, kata dia, kode etik siaran dakwah menjadi sangat penting untuk dirumuskan.

Ia menambahkan, setelah draft kode etik tersebut disahkan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, maka pihaknya akan membantu Kemenag untuk menyampaikan kode etik tersebut kepada semua lembaga penyiaran.

“Terakhir, pengawasannya tentu kami berharap ini bisa berjalan, pengawasan bersama antara KPI, Kemenag dan mungkin juga melibatkan lembaga dakawah yang memiliki otoritas katakanlah seperti MUI juga bisa dilibatkan dalam pengawasan dan pembinaan dakwah ini,” kata Hardly.

Sebelumnya diberitakan, Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama menutup kegiatan perumusan draft kode etik siaran dakwah di media elektronik yang diselenggarakan di Bogor, Sabtu (21/10) pagi. Kegiatan yang diselenggarakan selama tiga hari itu menghasilkan draft yang mendekati sempurna.

“Alhamdulillah kita berada di puncak kegiatan kita setelah tiga hari berjibaku dan mewakafkan diri untuk berada di sini. Dan Alhamdulillah sudah mendapatkan draft yang mendekati sempurna,” ujar Thobib saat menutup kegiatan tersebut di Bogor, Sabtu (21/10).

Sumber ; khazanah.republika.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

three × 5 =