URGENSI PERDA UNTUK JAKARTA ISLAMIC CENTRE

0
471

Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia adalah barometer nasional dalam berbagai hal dan menjadi trend setter pembangunan bagi daerah-daerah lain. Pembangunan di Jakarta selama ini telah berhasil mengembangkan dirinya dari sebuah kota metropolitan menjadi megapolitan serta menjadikannya sebagai kota tersibuk dan terpenting di Indonesia.

D samping itu, ada peran lain Jakarta yang juga tidak kalah penting yakni sebagai ibukota negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Hal ini telah menempatkan Jakarta memiliki peran yang sangat strategis dalam kancah percaturan Islam global dan menjadi rujukan Islam rahmatan lil ‘alamin di dunia Islam. Bahkan tahun 2011 yang lalu Jakarta dinobatkan sebagai Kota Pusat Kebudayaan Islam se-Asia oleh ISESCO.

Namun jika memperhatikan trend sosial masyarakat Jakarta sekarang ini, maka timbul kekhawatiran yang sangat luar biasa terhadap kondisinya. Semakin hari kita semakin banyak dipertontonkan dengan persoalan-persoalan sosial masyarakat yang antara lain maraknya kejahatan pembunuhan dan kriminalitas, tawuran dan konflik sosial masyarakat, pornografi dan porno aksi di kalangan anak-anak pelajar yang makin meresahkan, serta kerakusan dan korupsi di kalangan elit pejabat. Semuanya menjadi cermin dari fenomena mulai tercerabutnya akar-akar religius dari masyarakat Jakarta. Agama dan nilai-nilai spiritualitas semakin jauh dari kehidupan masyarakat.

Padahal dari berbagai studi kesejarahan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia adalah masyarakat agamis. Agama dalam kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara telah memainkan peranan yang sangat penting. Demikian pula halnya dengan Jakarta dengan masyarakat asli Betawi sesungguhnya merupakan masyarakat yang khas dan terkenal sangat agamis. Dalam setiap fragmen kehidupan masyarakat Betawi hampir tidak pernah lepas dari upacara dan simbol-simbol agama, meskipun keragaman budaya Betawi sudah ada sejak dahulu.

Islam sebagai agama mayoritas warga Jakarta diharapkan menjadi panduan hidup sosial, berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai ke-Islaman diharapkan dapat mewarnai setiap interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, kekuatan moral dan nilai-nilai agama menjadi modal dan pemacu pembangunan kota Jakarta pada khususnya, dan untuk kemajuan masyarakat Indonesia bahkan masyarakat internasional pada umumnya.

Menyadari hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat memperhatikan berbagai kebutuhan masyarakat yang berkenaan dengan pembangunan bidang mental spiritual, antara lain membentuk dan memfasilitasi berbagai lembaga-lembaga keagamaan, yang secara yuridis formal memang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa contoh nyata peran pemerintah adalah dengan berdirinya BAZIS DKI Jakarta yang merupakan lembaga zakat pertama di Indonesia bahkan jauh sebelum lahirnya BAZNAS. Berdirinya institusi Kantor Urusan Haji Provinsi DKI Jakarta juga menjadi wujud perjuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, meskipun akhirnya saat ini telah dihilangkan dan dimasukkan dalam tupoksi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.

Salah satu yang fenomenal adalah Pusat Pengkajiaan dan Pengembangan Islam Jakarta atau yang lebih dikenal dengan nama Jakarta Islamic Centre. Jakarta Islamic Centre (JIC) memiliki nilai sosio-historis yang sangat kuat sebagai sebuah fakta yang tidak bisa dibantah atas sebuah kebijakan politik Pemda Provinsi DKI Jakarta menutup daerah bekas lokalisasi Kramat Tunggak, lokalisasi pelacuran seluas 10,9 hektar yang kemasyhurannya terkenal sampai ke Asia Tenggara dan telah beroperasi selama tiga dekade.

Namun dalam perjalanannya sejak tahun 2004 hingga saat ini, organisasi Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) mengalami beberapa kendala dan permasalahan yang membuatnya sulit untuk bergerak dan berkreasi mengembangkan dirinya. Kendala utama adalah terkait status dan kedudukan Jakarta Islamic Centre sebagai lembaga non struktural (bukan perangkat daerah) Provinsi DKI Jakarta sehingga sering dianggap berbenturan dalam tugas dan fungsi ambivalen antara daerah dan pusat. Selain itu Jakarta Islamic Centre tidak dalam kapasitas sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Penguna Barang (PB). Anggaran dan barang ada di SPKD/UPKD tertentu sehingga proses administrasi keuangan dan barang menjadi lebih sulit. Dalam hal jumlah anggaran yang diperoleh pun dilakukan dengan mekanisme hibah yang jumlahnya tidak memadai dan tidak dapat berkelanjutan. Terkait dengan aset Pemda Provinsi DKI Jakarta yang tidak dipisahkan juga menyulitkan untuk merawat dan mengurusnya. Dalam hal pengelolaan sumberdaya manusia (SDM) menyulitkan bagi JIC untuk menetapkan status, reward dan kesejahteraan personil karyawan JIC.

Oleh karenanya, dalam rangka kesinambungan fungsi Jakarta Islamic Centre sekaligus mendukung agar pengelolaannya dapat berjalan terus dan pemanfaatan aset Pemda Provinsi DKI Jakarta di kawasan Jakarta Islamic Centre dapat berjalan dengan optimal, maka perlu didukung oleh payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) dengan pertimbangan sebagai berikut, yaitu: Pertama, pelaksanaan fungsi pelayanan kegiatan sosial-keagamaan;  kedua, operasional JIC lebih fleksibel, dan ketiga, tertib administrasi aset Pemda Prov. DKI Jakarta.

Perda ini semakin penting, terlebih berdasarkan hasil telaahan terhadap peraturan yang lebih tinggi (vertikal) dalam hal ini Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia didapatkan bahwa keberadaaan Jakarta Islamic Centre yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Demikian pula dengan telaahan terhadap peraturan yang sejajar (horizontal) dalam hal ini terhadap Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta lainnya juga tidak didapati pertentangan.

Akhir kalam,  keberpihakan Pemprov. DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan peran strategis dan fungsi Jakarta Islamic Centre  dengan mengesahkan dan mengundangkan Perda Jakarta Islamic Centre sehingga pembangunan keagamaan dan mental spriritual masyarakat Jakarta dapat berjalan optimal, sebagaimana cita-cita awal dari kebijakan politik Pemda Provinsi DKI Jakarta menutup lokalisasi WTS Kramat Tunggak yang telah mampu menghilangkan permasalahan sosial yang ada untuk ditukar dengan asa baru kebangkitan peradaban masyarakat. ***

 

Oleh : Paimun A. Karim

Kepala Seksi Penyiaran Bidang Infokom Jakarta Islamic Centre

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seven − five =