Home News Update Islam Indonesia PENYERAHAN DANA HAJI KEPADA BPKH DIPASTIKAN MUNDUR

PENYERAHAN DANA HAJI KEPADA BPKH DIPASTIKAN MUNDUR

0
311

JIC, JAKARTA — Penyerahan dana haji dari Kementerian Agaman kepada Badan Pengelola Dana Haji (BPKH) dipastikan mundur dari target awal yakni akhir Desember 2017 menjadi akhir Januari 2018. Sebab, penyerahan dana haji harus melalui sejumlah tahapan sebelum diambil alih oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH, Benny Witjaksono, mengatakan sebelum diserahkan kepada BPKH, dana haji harus melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Proses audit tersebut membutuhkan waktu selama 40 hari.

“Sampai hari ini kami belum mendengar audit itu dimulai. Kalau seandainya 1 Desember dimulai pasti akhir tahun ini belum selesai,” kata Benny kepada Republika di sela-sela acara FGD Investasi Keuangan Haji di Perbankan Syariah Era BPKH, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (28/11).

Setelah proses audit, lanjutnya, dilanjutkan proses seremonial termasuk presentasi, yang membutuhkan waktu sekitar dua pekan. Alhasil, BPKH menganggarkan waktu sekitar dua bulan untuk kedua proses tersebut sebelum penyerahan dana dari Kemenag. Jika proses audit dimulai awal Desember 2017, diperkirakan semua proses tersebut selesai pada akhir Januari 2018.

“Setelah selesai itu sudah siap dana diserahkan kepada kami. Yang kami lakukan hari pertama begitu diserahkan kami sudah punya wewenang investasi ya kami kerjakan,” imbuhnya.

Benny menyebut, BPKH punya banyak agenda investasi. Sebelumnya, BPKH telah membuat analisis portofolio. Namun, analisis tersebut harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih mentok di Kementerian Sekretaris Negara.

“BPKH mau investasi harus nunggu PP, kemudian nunggu persetujuan renstra yang sudah kami peroleh dan nunggu uang diserahkan baru kami bisa investasi. Nanti PP-nya ngomong apa ya kami ikuti,” ujar Benny.

Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah In-bound Indonesia (Asphurindo) berharap pengelolaan dana haji memiliki jaminan regulasi. Sehingga, jamaah haji merasa aman dan jelas penanggung jawabnya bila terjadi sesuatu.

Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah In-bound Indonesia (Asphurindo) Syam Resfiadi menyampaikan, Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Asphurindo yakini paham keuangan haji dan bisa melihat peta di internal dan eksternal Kementerian Agama. Bahkan kebijakan yang pernah dibuat berupa pengalihan dana haji ke perbankan syariah dan BPKH pun bisa dilaksanakan sehingga pengelolaan dana haji lebih baik.

Namun, pengalihan pengelolaan yang syariah saja belum cukup. Rencana investasi dana haji harus BPKH jelaskan.

Jamaah yang menggunakan jasa biro perjalanan haji anggota Asphurindo sendiri tidak bertanya. Selama mereka dapat kuota, mereka tak keberatan.

Hanya saja, bila mereka batal keberangkatan haji, dana di BPKH harus likuid dan dana jamaah yang batal berangkat tidak boleh ditahan. ”Kembalikan secepatnya, aturan administrasi akan diikuti,” kata Syam di Menara Muamalat, Selasa (28/11).

Karena itu, harus ada jaminan uang jamaah agar saat jamaah batal, dana mereka tetap likuid. Jaminan investasi dana haji ini bisa melalui regulasi seperti halnya kewajiban penjaminan LPS bagi dana jamaah haji di bank.

”Kalau mau ke infrastruktur, silakan. Apalagi masyarakat ingin berhaji,” ucap Syam.

Proteksi berupa aturan pemerintah atau undang-undang yang menyebut investasi BPKH harus dijamin. Sehingga bila terjadi sesuatu, jamaah juga tetap terlindungi. ”Ini penting untuk menciptakan rasa aman jamaah, harus ada proteksi atas investasi yang dilakukan,” kata Syam.

Selama ini sukuk dan deposito yang dikelola oleh Kemenag terbilang aman. Jamaah juga merasa aman atau kepastian siapa yang akan bertanggung jawab atas dana nasabah tersebut. Agar BPKH dipercaya masyarakat, BPKH punya proteksi melalui regulasi.

Sumber ; ihram.co.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × 5 =