Home News Update Islam Indonesia KORBAN FIRST TRAVEL, YANG PASRAH DAN YANG INGIN JALUR HUKUM LAIN UNTUK...

KORBAN FIRST TRAVEL, YANG PASRAH DAN YANG INGIN JALUR HUKUM LAIN UNTUK GANTI RUGI

0
338

JIC, JAKARTA- Sejumlah calon jemaah umroh haji First Travel yang gagal beribadah ke Mekkah pasrah saat mengetahui keputusan pengadilan negeri Depok, Rabu (30/05), yang menjatuhkan vonis 15 hingga 20 tahun terhadap tiga pelaku penipuan senilai Rp905 miliar.

Syaiful -korban yang juga mewakili 112 orang dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar- mengatakan akan terus mempertanyakan pertanggungjawaban pihak yang seharusnya mengawasi operasi bisnis yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama itu.

“Secara hukum mungkin kita akan tempuh cara-cara lain seperti Kemenag, pemerintah, dan sebagainya karena secara fakta kan bironya itu biro yang berizin, bukan biro yang abal-abal. Biro First Travel dengan izin oleh Kemenag artinya mereka telah diaudit keuangan berarti sehat dan sebagainya,” tegasnya.

Namun korban penipuan Frist Travel lainnya, Gungun Gunawan, mengaku pasrah jika uang Rp35 juta yang sudah dibayarkannya -untuk biaya umroh dia beserta ibunya- tidak bisa dikembalikan lagi.

“Uangnya kan sudah habis. Aset-asetnya pun kalau dijual tidak akan mencukupi untuk mengganti, kalaupun mereka mau menggantinya. Jadi saya pikir uang itu tidak akan kembali.”

“Saya sih berharap meskipun mereka mau bandingpun, mungkin mereka bisa diperberat lagi. Seharusnya begitu, karena kerugiannya cukup besar ya, bukan cuma saya, karena lebih dari 50.000 orang yang mengalami kerugian seperti kami,” tambahnya.

Nusa Dua, First Travel, London.
Image captionRestoran Nusa Dua, London, disebut-sebut sebagai salah satu aset First Travel walau pemiliknya mengaku sudah membayar investasi First Travel.

Sementara pemerintah menegaskan tidak berada dalam kapasitas untuk mengganti uang jemaah.

“Yang kami kutip dari keputusan itu adalah beberapa aset akan dikembalikan kepada jemaah dengan konsekuensi tidak semua jemaah mendapatkan penuh dana yang sudah dikeluarkan untuk rencana keberangkatan umroh,” jelas Mastuki, juru bicara Kementerian Agama.

Dia menambahkan pemerintah memandang hukuman penjara 20 tahun atas Andika Surachman, 18 tahun untuk istrinya yang juga perancang busana Muslim, Anniesa Hasibuan, serta 15 tahun untuk Siti Nuraidah Hasibuan, di samping penyitaan aset merupakan suatu keputusan hukum yang paling adil.

“Ini satu tahap sudah selesai, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, bahwa untuk langkah yang paling adil bagi semua, baik jemaah maupun pemilik First Travel adalah melalui proses hukum dan menunggu keputusan pengadilan.”

 

Sumber : bbcindonesia.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

ten + 5 =