Australia protes Ba’asyir soal bom Bali padahal dia divonis tidak bersalah.
JIC, CIWARUGA — KH Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai keberatan Perdana Menteri (PM) Australia, Scott Morison tentang rencana pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. KH Ma’ruf Amin yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 itu menegaskan masalah keluarnya Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, adalah sepenuhnya urusan pemerintah Indonesia.
“Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu,” ujarnya di Bandung Barat, Ahad (20/1).
Ia meyakini persoalan tersebut tak akan menganggu hubungan antar kedua negara. “Tidak, kita masing-masing punya kedaulatan,” kata Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf juga menambahkan, masalah Abu Bakar Ba’asyir ini jangan sampai ada yang melakukan intervensi antarnegara.
Kiai Ma’ruf sedianya punya peran dalam pembebasan Ba’asyir yang saat ini sudha berusia 81 tahun. Sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia, Kiai Ma’ruf yang mulanya memohon pembebasan Ba’asyir pada awal 2018 lalu. Kiai Ma’ruf mengatakan permohonan itu dengan pertimbangan kesehatan dan kemanusiaan.
“Betul, memang saya sudah pernah mengusulkan,” kata dia.
Namun, kata Kiai Ma’aruf, pada saat itu belum ditemukan alasan yang tepat untuk membebaskan Ba’asyir. Kendati demikian, ada persoalan teknis dan prosedur pembebasan kala itu. “Tadinya akan ditempuh grasi, tapi keluarganya tidak mau meminta grasi, sehingga sulit untuk dibebaskan,” kata mustasyar PBNU ini.
Namun, menurut Kiai Ma’ruf, saat ini pemerintah telah menemukan lagi alasan yang tepat untuk membebaskan Ustaz Ba’asyir. Pembebasan terpidana kasus terorisme tersebut dilakukan demi alasan dan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Ba’asyir divonis bersalah mendanai pelatihan terorisme di Aceh dan dihukum pidana 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 silam. Seharusnya dia baru bebas murni pada 2022. Kendati demikian, pihak kuasa hukum menyatakan yang bersangkutan sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan bisa dibebaskan murni dengan putusan presiden.
Pada Sabtu (19/1), pemerintah Australia dengan tegas tidak menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo tersebut. Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan pada Sabtu (19/1), ia telah melakukan kontak dengan pemerintah Indonesia.
“Posisi Australia tentang masalah ini tidak berubah, kami selalu menyatakan keberatan yang paling dalam,” kata Morrison kepada wartawan di Melbourne, seperti dilansir Reuters.
Tahun lalu, saat kabat Presiden Jokowi hendak menjadikan Ba’asyir tahanan rumah, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga menegaskan, warga Australia mengharapkan keadilan. “Abu Bakar Ba’asyir seharusnya tidak pernah boleh menghasut orang lain untuk melakukan serangan lain di masa depan terhadap warga sipil tak berdosa,” kata pernyataan menteri luar negeri Australia saat itu.
Sikap Australia terhadap Ba’asyir terkait persepsi bahwa yang bersangkutan terlibat dalam pengeboman di Bali pada 2002 silam. Saat itu, pengeboman yang dilakukan Jemaah Islamiyah (JI) yang terafiliasi dengan al-Qaidah tersebut menewaskan 202 orang termasuk 88 warga Australia.
Abu Bakar Ba’asyir sempat ditangkap pada 2004 dan dituding sebagai pembimbing spiritual Jamaah Islamiyah terkait pengeboman tersebut. Kendati sempat divonis bersalah di pengadilan tingkat bawah, dakwaan tersebut kemudian dinilai tak terbukti oleh Mahkamah Agung dan Ba’asyir dibersihkan dari dakwaan itu pada 2006.