
JIC – Wanita yang sedang umrah, apakah lebih utama shalat di hotel atau di Masjidil Haram / Masjid Nabawi? Jika seseorang sedang di Madinah ataupun sedang berada di Mekkah, maka ada khilaf di antara para ulama. Jumhur ulama mengatakan bahwa keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki tidak terbatas pada Masjidil Haram saja. Namun lebih luas dari itu. Maka keutamaan shalat di Masjidil Haram Al Makki mencakup daerah Aziziyyah, Mina, Muzdalifah, ini termasuk tanah haram. Semua hotel di dalamnya, hotel Abdul Aziz, hotel Darut Tauhid, semuanya termasuk dalam cakupan tanah haram.
Maka dengan pendapat jumhur ini, orang yang shalat di Aziziyah, atau di Muzdalifah atau di Mina, atau di hotel-hotelnya, maka dianggap shalat di tanah haram dan mendapat pahala 100.000 kali lipat. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram (Di Mekkah) lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya” (HR. Ibnu Majah no. 1406, Dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah).
Adapun di Madinah berbeda, keutamaan shalat hanya ada pada masjid Nabawi. Ganjaran 1000 kali shalat hanya di masjid Nabawi saja, tidak meluas ke seluruh daerah Madinah. Sedangkan para ulama mengatakan tanah haram Madinah itu kira-kira radius 31 meter dari Masjid Nabawi ke segala arah.
Adapun tanah haram di Mekkah, shalat 100.000 kali lipat mencakup seluruh daerahnya, tidak hanya pada masjidil Haram. Mengenai shalat, tidak ragu lagi bahwa shalat bersama imam itu lebih utama. Adapun jika kondisinya penuh (desak-desakan), maka silakan shalat di hotel.
Sedangkan shalat wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid. Alasannya, karena hotel itu bukan rumahnya. Hotel itu hanya ia sewa saja, bukan rumahnya. Maka shalat di masjid Nabawi lebih utama.
Sumber : muslimah.or.id












