Bismillahirrahmanirrahiim
Agar Idul Adha tahun 2015 bisa dilaksanakan dengan khidmat dan khusyu’ serta tercipta suasana yagn kondusif, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyampaikan tausiyah (himbauan) kepada seluruh umat Islam di DKI Jakarta, sebagai berikut:
- Sesuai dengan Keputusan Pemerintah Cq. Kementerian Agama RI bersama MUI, sejumlah tokoh agama dan perwakilan Negara sahabat setelah selesai melaksanakan siding itsbat penentuan awal bulan Dzulhijjah 1436 H. ditetapkan bahwa tanggal 1 Dzulhijjah jatuh pada hari Selasa, 15 September 2015. Dengan demikian, hari Raya Idul Adha tahun 2015 in jatuh pada hari Kamis, 24 September 2015. Keputusan Idul Adha Pemerintah RI Tahun 2015 ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan Idul Adha 1436 H jatuh pada hari Kamis, 24 September 2015.
- Umat Islam di DKI Jakarta hendaknya tetap menjaga suasana yang kondusif dengan memberikan kebebasan dan saling menghormati perbedaan, jika memang ada umat Islam yang meyakini Idul Adha jatuh pada hari Rabu, 23 September 2015.
- Ajaklah seluruh keluarga pergi menuju tempat shalat Id (Masjid, Mushalla, lapangan, dll) dengan mengambil jalan yagn rutenya lebih jauh dari jalan pulang ke rumah, dalam keadaan belum minum atau makan sesuatu, sambil mengumandangkan takbir dengan khusyu’ dan khidmat sampai shalat Idul Adha dimulai.
- Hendaknya shalat Id dapat diikuti dengan baik dan setelah Shalat Id, jama’ah tetap duduk dan tenang untuk mendengarkan khutbah Id sampai selesai.
- Bagi umat Islam yang mampu, sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) untuk menyembelih hewan kurba berupa kambing atau sapi/kerbau, setelah selesai mendengarkan khutbah Id sampai berakhirnya hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Pemotongan hewan kurban yang dilakukan dengan mewakilkan orang lain(panitia?) seyogyanya disaksikan si pengkurban, sekurang-kurangnya di waktu tetesan darah pertama mengalir, untuk menghayati spirit pengorbanan yang dilakukan Nabi Ibrahim AS atas hewan kibasy yagn diberikan Allah sebagai pengganti puteranya Isma’il AS.
- Daging hewan kurban hendaknya diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan tetap menjaga kehormatan dirinya, baik diberikan sebagai sedekah maupun hadiah. Tidak boleh ada bagian dari hewan kurban yang dijual langsung sebelum diserahkan kepada masyarakat (misalnya: kaki, kepala, kulit, dll), baik untuk upah juru sembelih atau untuk keperluan panitia. Biaya penyembelihan , menguliti, dan distribusi, semuanya dibebankan kepada pihak pengkurban. Bagi si pengkurban boleh memakan sebagian daging hewan yang dikurbankan untuk mendapatkan berkah dari hewan kurban yang disembelih .
- Masjid, Mushalla, Ormas/lembaga Islam yang menyelenggarakan kurban, hendaknya tetap memperhatikan kesejahteraan hewan (kesrawan), mulai dari saat menurunkan hewan kurban dari kendaraan, tempat penampungan, dan saat pemotongan hewan kurban, dengan tetap memperhatikan etika terhadap hewan kurban dan pemenuhan terhadap hak-haknya. Selain itu, hendaknya panitia kurban di Masjid, Mushalla, dan Ormas / lembaga Islam bekerjasama dengan dinas terkait untuk memastikan kesehatan hewan kurban.
- Panitia kurban di Masjid, Mushalla, ormas/lembaga Islam yang menyelenggarakan kurban, hendaknya tetap memperhatikan kenyamanan, keindahan, kebersihan, (higynitas), dan ketertiban lingkungan, mulai dari : persiapan (penampungan hewan kurban), penyembelihan, pemotongan, dan setelah distribusi daging kurban kepada masyarakat.
Demikianlah himbauan MUI Provinsi DKI Jakarta, agar Idul Adha tahun 2015 ini dapat dilaksanakan oleh umat Islam DKI Jakarta dengan khidmat da khusyu’, sehingga tercipta suasana yang kondusif, dan menjadi ibadah yang diridhai Allah SWT.
Sumber: Dewan Pimpinan MUI PROV. DKI JAKARTA