“Pemerintahan kolonial Belanda bukan hanya tidak bisa menjamin kebahagiaan warga pribumi, bahkan memperlakukan mereka seperti binatang. Banyak terjadi berbagai penganiayaan dan diskriminasi terhadap kaum Muslim dan dirampas hak-hak sipilnya. Tidak ada kesetaraan antara Muslim dan Kristen dalam hukum. Misalnya, kaum Muslim hanya dapat tinggal di jalan-jalan tertentu dan diperbolehkan berpakaian local saja, bertelanjang dada, dan berjalan tanpa alas kaki. Mereka layaknya kambing (
gembel) yang terlunta-lunta di kota-kota besar. Ketika mereka bertemu orang-orang Kristen di jalan-jalan, mereka harus berlutut dan memberi hormat. Selain di Batavia dan Surabaya, jika ada seorang Kristen memakai topi di trem, kaum Muslim tidak bisa menaiki trem. Mereka juga dilarang memiliki
mobil gaya Eropa. Umat Islam dianggap sebagai tawanan oleh Belanda dan orang Kristen. Jika seorang wanita yang bersuami atau gadis perawan diambil dari suaminya atau rumah ayahnya maka tidak ada otoritas atau pengadilan di mana suami atau ayah bisa menuntut terhadap orang Kristen demi melindungi kehormatan dan harga dirinya. Kaum Muslim yang hanya memiliki satu pilihan yaitu meninggalkan tempat tinggal secara diam-diam. Anak-anak mereka juga terhalang untuk masuk sekolah sehingga terkendala mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selain itu, orang-orang pribumi tidak diizinkan untuk berkomunikasi dengan kaum Muslim dari negara-negara lain.”