Dalam pernyataan sikapnya, MUI menolak disahkannya UU Cipta Kerja yang dinilainya menguntungkan pengusaha serta investor asing. MUI juga menyebut pemerintah dan DPR tidak mendengarkan aspirasi masyarakat mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
“MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI, serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja, padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” jelas MUI.
MUI juga mendorong masyarakat mengajukan uji materi atas omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI berharap hakim MK nantinya bersikap independen.
“MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi dan MUI mengingatkan kepada para hakim agung Mahkamah Konstitusi untuk tetap istikamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya sebagai hakim yang nantinya akan dipertanggungjawabkan di hadapan mahkamah ilahi di Yaumil Mahsyar,” tulis MUI.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan sikap resmi pemerintahan Jokowi mengenai demo omnibus law. Pemerintah menyayangkan aksi anarkistis dari demo semalam dan meminta aparat bertindak tegas.
“Demi ketertiban dan keamanan, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10) malam.
Di samping itu, Mahfud mempersilakan masyarakat mengajukan gugatan atas omnibus law UU Cipta Kerja ke MK.
“Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permed, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi,” urai Mahfud.
Sumber : detikNews.com