Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
“(Sel) Sendiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Meski demikian, Yusri memastikan Rizieq mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat di dalam sel tahanan.
“Kondisinya sehat ya Beliau, Pak Rizieq Shihab ini, dalam sel ini kondisi sehat, tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan lain. Karena di masa COVID-19 seperti ini kita harus lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari,” katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12).
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.