KEMENTERIAN HAJI DAN UMRAH SAUDI RILIS ATURAN BERIBADAH DI MASJID HARAM

0
393

JIC- Setelah Kerajaan Saudi melonggarkan aturan terkait beribadah di dua Masjid Suci tersebut, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada hari Kamis (10/3) menjelaskan aturan baru tersebut melalui akun twitter resminya.

“Verifikasi status vaksinasi seseorang tidak lagi diperlukan untuk masuk,” menurut pernyataan yang dirilis di halaman Twitter kementerian, pada hari Kamis (10/3/2022).

Kementerian juga mengklarifikasi bahwa setelah pencabutan sebagian besar pembatasan COVID-19 di Kerajaan, “Izin tidak lagi diperlukan untuk mengunjungi Masjidil Haram,” tambahnya.

“Namun, izin masih diperlukan bagi mereka yang ingin melakukan umrah dan shalat di Rawdah, kamar tempat Nabi Muhammad dimakamkan,” terang Kementerian.

Lebih lanjut Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa meskipun langkah-langkah jarak sosial telah hapuskan di Dua Masjid Suci tersebut, namun menggunkan masker masih ditekankan.

“Jamaah yang ingin menunaikan umrah yang berasal dari luar negeri tidak lagi diwajibkan mendaftarkan informasi vaksinya untuk mendapatkan izin,” ujarnya.

Kementerian mencatat bahwa otoritas kesehatan terkait terus menilai langkah-langkah ini sesuai dengan situasi epidemiologis setempat.

Sebelumnya diberitakan, seperti banyak negara lainnya, Arab Saudi juga mencabut sejumlah larangan terkait penanggulangan Covid-19. Pencabutan larangan-larangan itu dilakukan setelah menurunnya kasus Covid-19 di negeri kerajaan tersebut.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 + five =