Whistleblower dan Dilema Etis Dalam Sudut Pandang Islam
Ditulis oleh
Dr. Nanang Shonhadji., M.Si., AK.,CA., CMA., CPA
(Dosen Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas & Narasumber JIC TV dan Radio JIC)
JIC– Banyaknya kecurangan, korupsi atau perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam suatu organisasi dapat diungkap pelakunya melalui whistleblowing. Whistleblowing adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk mengungkapkan sebuah informasi yang ada pada organisasi-organisasi privat atau organisasi publik yang bertujuan untuk membuka dan mengungkapkan segala kasus kecurangan, korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya yang tergolong membahayakan dan merugikan publik atau negara. Pelaku yang melakukan tindakan whistleblowing kemudian disebut sebagai whistleblower.
Adanya whistleblower diharapkan dapat digunakan sebagai cara untuk mengungkapkan kecurangan agar dapat mengembalikan kepercayaan publik dan sebagai langkah awal dalam hal mencegah adanya kecurangan yang terjadi di organisasi atau perusahaan.
Banyak organisasi modern saat ini yang sudah mulai menerapkan whistleblowing system. Sistim ini memungkinkan peran aktif seorang pegawai dan juga pihak eksternal dari organisasi untuk dapat melakukan penyampaian pengaduan terkait dengan adanya sebuah tindakan pelanggaran dan dugaan kecurangan yang dilakukan seorang atau beberapa pegawai di organisasi tersebut.
Hukum Whistleblower
Apa yang dilakukan oleh seorang whistleblower adalah upaya berani dan penuh dengan risiko untuk memberikan informasi yang diketahuinya tentang dugaan adanya kecurangan, korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh seseorang kepada penyidik. Tindakan yang dilakukan oleh seorang whistleblower ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya dan mencegah terjadinya kebathilan. Hal ini sangat sesuai dengan konsep Amar ma’ruf nahi munkar yang disebutkan dalam Q.S Ali Imron ayat 110:
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ ۗ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ ۚ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”
Kemudian Q.S At. Taubat ayat 71:
وَٱلْمُؤْمِنُونَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ ٱلصَّلَوٰةَ وَيُؤْتُونَ ٱلزَّكَوٰةَ وَيُطِيعُونَ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥٓ ۚ أُو۟لَٰٓئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ ٱللَّهُ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Setiap tindakan harus mengandung dua hal dalam Islam; niat dan tindakan itu sendiri. Dengan demikian satu-satunya niat terpuji yang diterima dan diberikan Allah adalah niat melakukan suatu tindakan semata-mata demi Allah. Perbuatan terpuji adalah perbuatan benar, dan itu adalah perbuatan yang dengannya kita diperintahkan. Ini menyiratkan niat yang harus dimiliki oleh whistleblower. Dia tidak boleh memiliki niat menodai citra siapa pun dan tidak boleh memiliki niat mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri.”
Dari Abu Sa’id al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.”
Dari hadist tersebut bisa diartikan bahwa whistleblower dapat mencegah kemungkaran itu dengan lisannya. Peran whistleblower sangat penting dalam mengungkapkan kasus kecurangan (fraud), korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya.
Posisi whistleblower yang memiliki informasi kunci yang diketahui atas suatu perbuatan hukum, bahkan di dalam suatu organisasi memungkinkan mereka untuk mengetahui berbagai aktivitas yang dilakukan oleh organisasi tersebut serta memiliki akses terhadap informasi-informasi yang penting di dalamnya.
Whistleblower dan Dilema Etis
Praktiknya seorang whistleblower akan mengalami dilema etis, karena ia seperti dua sisi mata uang yang saling berkaitan. Satu sisi ketika seorang whistleblower memberikan informasi yang diketahinya untuk membuktikan adanya kecurangan, korupsi atau perbuatan melawan hukum lainnya maka perbuatan itu dibenarkan dalam islam.
Etika islam sendiri merupakan usaha yang mengatur dan mengarahkan manusia agar memiliki akhlak yang diridhoi oleh Allah SWT. Di sisi yang lain whistleblower bisa jadi adalah orang yang masih berada dalam satu organisasi, saling berinteraksi bahkan memiliki hubungan yang dekat dengan si pelaku. Pada kondisi ini dilema etis sangat dirasakan oleh seorang whistleblower, tekanan karena persepsi sebagai penghianat, pengambil kesempatan dalam kesempitan atau persepsi jelek lain yang akan dilekatkan pada dirinya membuat whistleblower merasa dilematis.
Namun demikian, Alquran dan Hadist secara tegas mengarahkan agar whistleblower tetap tegas untuk mengungkan kebenaran dengan lisannya untuk mencegah terjadinya kemungkaran.
Demikian artikel ringkas penjelasan whistleblower dan dilema etis dalam pandangan islam, sehingga dapat menjadi penguat seorang whistleblower untuk mengungkapkan setiap kebanaran meskipun itu tidak mudah untuk dilakukannya.
Semoga bermanfaat.













[…] post WHISTLEBLOWER DAN DILEMA ETIS DALAM SUDUT PANDANG ISLAM appeared first on Jakarta Islamic […]