JIC- Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal brand makanan Mie Gacoan yang belum mengantongi sertifikat halal.
Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Ahyar mengatakan, Mie Gacoan menggunakan nama yang menurut pandangannya tidak baik maknanya. Sehingga, pihak MUI pun belum mengeluarkan sertifikasi kehalalannya.
“Tidak secara eksplisit, itu kan sesuatu yang sudah lumrah. Sudah seharusnya memberi nama itu yang baik-baik,” kata Rahani seperti diberitakam jpnn, Kamis (25/8/2022).
Rafani mengungkapkan, bila sebuah produk makanan mengajukan sertfikasi halal namun ada hal-hal yang belum terpenuhi, maka pihaknya bisa memberikan saran, termasuk mengganti nama yang mengandung keburukan itu.
“Nama menunya saja tidak bagus. Kami berkewajiban juga kalau ada yang mengusulkan sertifikat halal tetapi namanya batil, itu pasti kami tegur,” ujar dia.
“Tetapi selama ini MUI belum pernah mendengar dan mengeluarkan sertifikasi halal yang menggunakan nama tidak baik atau buruk,” ungkapnya. Dia pun meminta, agar perusahaan makanan tidak asal dalam memberikan nama produk dagangnya.
“Coba lah, kita ini sudah cerdas dan masyarakat ini harus dicerdaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, Tata Ruang menyegel salah satu gerai makanan asal Bali, Mie Gacoan. Gerai yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto itu ditutup karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau yang saat ini disebut persetujuan bangunan gedung. Selain itu, pengelola juga tak memiliki sertifikat laik bangunan.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwanya yang tercatat dalam fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal menyebutkan;
- Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
 - Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada nama- nama benda/binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
 - Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan/minuman yang menimbukan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.
 - Tidak boleh mengkonsumsimakanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
 













[…] post INI ALASAN MUI TAK KELUARKAN FATWA HALAL MIE GACOAN appeared first on Jakarta Islamic […]
[…] post INI ALASAN MUI TAK KELUARKAN FATWA HALAL MIE GACOAN appeared first on Jakarta Islamic […]