MEMAHAMI KONSEP ASURANSI ISLAM MENURUT STANDAR SHARIAH NO. 26 AAOFI BAGIAN II

0
338
memahami-konsep-asuransi-islam-menurut-standar-shariah-no-26-aaofi-bagian-II

Memahami Konsep Asuransi Islam Menurut Standar Shariah No. 26 AAOFI

(Bagian II)

oleh:

Prof. Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA.

(Profesor Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah

Universitas Hayam Wuruk Perbanas)

Pendahuluan

Setelah memahami prinsip dasar Asuransi Islam dalam bagian pertama, kini kita akan melangkah lebih jauh dengan membahas berbagai jenis asuransi dalam perspektif syariah sesuai dengan Standar Syariah No. 26 AAOIFI. Dalam dunia konvensional, asuransi dikategorikan berdasarkan objek yang dilindungi, seperti asuransi jiwa, asuransi properti, dan sebagainya. Namun, dalam kerangka syariah, pembagian ini tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan, tolong-menolong (ta’awun), serta bebas dari unsur gharar (ketidakpastian berlebihan), riba, dan maysir (judi).

Jenis Asuransi Islam

Dalam asuransi Islam, terdapat dua jenis utama, yaitu asuransi properti dan asuransi jiwa. Keduanya dirancang untuk memberikan perlindungan finansial sesuai dengan prinsip syariah, di mana unsur gharar (ketidakpastian), maisir (spekulasi), dan riba (bunga) dihindari.

Asuransi Properti

Asuransi properti dalam Islam bertujuan untuk memberikan ganti rugi atas kerugian nyata yang terjadi pada aset atau tanggung jawab hukum seseorang. Perlindungan ini mencakup risiko kebakaran, kecelakaan kendaraan, kecelakaan pesawat, kewajiban hukum pihak ketiga, serta kelalaian atau penyalahgunaan amanah. Dalam skema takaful, peserta saling menanggung risiko satu sama lain melalui dana bersama, sehingga berbeda dengan model asuransi konvensional yang berbasis keuntungan perusahaan asuransi.

Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa dalam konsep Islam lebih dikenal sebagai takaful jiwa, yang menekankan pada prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan berbagi risiko. Jenis perlindungan ini mencakup risiko cacat tetap dan kematian. Dalam mekanisme takaful, peserta menyetorkan kontribusi (premi) yang sebagian dialokasikan sebagai dana tabarru’ (dana kebajikan) untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

Proses takaful jiwa dimulai dengan pengajuan permohonan yang mencantumkan informasi pribadi serta hak dan kewajiban peserta. Besaran kontribusi ditentukan berdasarkan kesepakatan dan manfaat yang akan diterima oleh peserta atau ahli warisnya.

Dalam hal peserta meninggal dunia, manfaat takaful harus disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan yang telah disepakati dan regulasi Dewan Pengawas Syariah. Jika peserta memiliki saldo investasi dalam skema takaful, maka dana tersebut dibagikan kepada ahli waris berdasarkan hukum waris Islam. Selain itu, jika penyebab kematian peserta melibatkan tindakan pidana oleh ahli waris yang seharusnya menerima manfaat, maka hak atas manfaat tersebut tidak dapat diberikan.

Partisipasi dalam Asuransi Islam

Dalam sistem asuransi Islam, partisipasi tidak terbatas pada Muslim saja. Non-Muslim juga dapat ikut serta dalam berbagai jenis asuransi Islam, karena prinsip utama dalam asuransi ini adalah saling tolong-menolong dan berbagi risiko secara kolektif. Hal ini mencerminkan inklusivitas dan keadilan dalam sistem keuangan Islam.

Kontribusi peserta dalam asuransi Islam dapat ditentukan berdasarkan prinsip aktuaria yang menggunakan teknik statistik. Perhitungan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti jenis dan periode perlindungan risiko, besaran kontribusi, serta keseimbangan antara kontribusi dan tingkat risiko. Dengan pendekatan ini, sistem asuransi Islam tetap berlandaskan prinsip keadilan dan transparansi dalam menentukan jumlah kontribusi dan manfaat yang diperoleh peserta.

Selain itu, risiko yang menjadi objek asuransi haruslah sesuatu yang kemungkinan besar dapat terjadi, bukan sesuatu yang sepenuhnya bergantung pada kehendak peserta. Risiko yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah tidak dapat diasuransikan dalam sistem ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum Islam serta memastikan bahwa asuransi tetap berada dalam koridor etika dan nilai-nilai syariah.

Kewajiban Peserta dalam Asuransi Islam

Dalam sistem asuransi Islam, peserta memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan akad. Kewajiban ini mencerminkan prinsip kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap syariah.

Peserta wajib memberikan informasi yang akurat mengenai risiko yang akan diasuransikan, serta memberitahukan perusahaan jika terdapat perubahan yang dapat meningkatkan risiko setelah akad disepakati. Jika terbukti bahwa peserta melakukan penipuan atau memberikan informasi palsu, ia dapat kehilangan hak atas klaim baik secara sebagian maupun seluruhnya. Namun, jika kesalahan informasi terjadi secara tidak sengaja, maka nilai ganti rugi akan disesuaikan dengan informasi yang benar.

Peserta juga berkewajiban membayar kontribusi tepat waktu sesuai perjanjian. Jika peserta menunda atau mengabaikan pembayaran, perusahaan berhak untuk membatalkan kontrak atau mengambil langkah hukum guna menagih kontribusi yang tertunggak.

Selain itu, peserta harus segera melaporkan terjadinya risiko yang diasuransikan kepada perusahaan yang bertindak sebagai pengelola dana peserta. Pelaporan harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam polis atau dalam waktu yang wajar jika tidak ada ketentuan khusus. Jika peserta gagal melaporkan kejadian tepat waktu, perusahaan dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang terjadi akibat pelanggaran kewajiban tersebut. Kepatuhan terhadap komitmen ini sangat penting untuk menjaga prinsip transparansi dan keadilan dalam asuransi Islam, sehingga manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh semua peserta.

Ketentuan dalam Polis Asuransi Islam

Polis asuransi Islam dapat mencantumkan berbagai ketentuan khusus selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak mengubah esensi akad. Ketentuan ini dapat mencakup periode pertanggungan, pengecualian pembayaran klaim dalam situasi tertentu, serta kewajiban peserta untuk menanggung sebagian dari ganti rugi sesuai kesepakatan. Selama ketentuan yang ditetapkan dalam polis sesuai dengan syariah dan prinsip akad, maka ketentuan tersebut tetap mengikat bagi semua pihak.

Selain itu, dalam polis asuransi Islam diperbolehkan adanya ketentuan yang menyebabkan peserta kehilangan hak atas klaim dalam kasus tertentu. Namun, hal ini harus tetap memperhatikan prinsip keadilan, perlindungan hak-hak peserta, serta menghindari adanya persyaratan yang bersifat zalim atau merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Oleh karena itu, setiap ketentuan dalam polis harus dirancang untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Sidoarjo, ahad 9 Februari 2025

(bersambung InsyaAllah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

2 × 3 =