DAHULU KALA di kota Bagdad, hiduplah seorang pria bernama Abu Al-Qasim yang memiliki sepasang sepatu kegayutan. Ia terus-menerus mengenakan sepatu tersebut selama tujuh tahun berturut-turut.
Setiap kali ada bagian sepatu yang robek atau rusak, ia selalu menambal bagian tersebut dengan potongan kulit baru hingga lama-kelamaan sepatu itu menjadi sangat berat.
Pada suatu hari, Abu Al-Qasim pergi ke sebuah tempat pemandian umum untuk membersihkan diri.
Saat berada di sana, salah seorang temannya menegur dan berkata, “Wahai Abu Al-Qasim, alangkah baiknya jika engkau membuang sepatumu ini karena engkau sebenarnya adalah orang yang kaya.”
Abu Al-Qasim kemudian menanggapi saran tersebut dengan menjawab, “Perkataanmu sangat benar, dan dengan izin Allah saya akan segera membeli sepasang sepatu yang baru.”
Ketika selesai mandi dan telah mengenakan pakaiannya kembali, ia melihat sepasang sepatu baru yang tampak indah tergeletak tepat di samping sepatu lamanya.
Ia langsung mengira bahwa ada orang asing yang sangat baik hati sengaja membelikan sepatu baru itu untuknya, sehingga tanpa ragu ia segera memakainya dan langsung pulang ke rumah.
Padahal, sepatu baru tersebut sebenarnya adalah milik seorang hakim kota yang pada hari itu juga sedang datang ke tempat pemandian umum untuk mandi.
Ketika sang hakim selesai mandi dan mencari sepatunya namun tidak menemukannya, ia berkata, “Pasti orang yang memakai sepatuku telah meninggalkan sepatu lamanya di sini.”
Petugas pemandian kemudian memeriksa seluruh ruangan dan mereka tidak menemukan alas kaki lain selain sepatu usang milik Abu Al-Qasim yang sangat mudah dikenali.
Sang hakim segera memerintahkan para pengawalnya untuk mendatangi rumah Abu Al-Qasim, dan mereka memang menemukan sepatu tersebut ada di sana.
Para pengawal langsung membawa Abu Al-Qasim ke hadapan hakim, lalu hakim tersebut memberikan hukuman pukulan sebagai pelajaran, memenjarakannya selama beberapa waktu, serta mengenakan denda sejumlah uang sebelum akhirnya membebaskannya.
Abu Al-Qasim keluar dari penjara dengan membawa kembali sepatunya dalam keadaan penuh amarah dan kejengkelan yang mendalam.
Ia segera berjalan menuju tepi sungai lalu melemparkan sepatu itu ke dalam air hingga benda tersebut tenggelam ke dasar sungai.
Tidak lama kemudian, seorang nelayan datang melemparkan jala ikannya ke sungai tersebut, dan saat ditarik, sepatu usang itu ternyata ikut tersangkut di dalamnya.
Ketika melihat sepatu itu, sang nelayan langsung mengenalnya dan mengira bahwa benda tersebut tidak sengaja terjatuh dari pemiliknya, sehingga ia berinisiatif membawanya kembali ke rumah Abu Al-Qasim.
Karena tidak mendapati Abu Al-Qasim di rumahnya, sang nelayan melihat ada sebuah jendela yang terbuka lebar lalu melemparkan sepatu tersebut lewat jendela untuk dimasukkan ke dalam rumah.
Malang bagi Abu Al-Qasim, sepatu yang dilemparkan itu jatuh tepat di atas lemari kaca pajangannya hingga hancur berkeping-keping.
Saat pulang ke rumah dan melihat kejadian mengenaskan tersebut, Abu Al-Qasim langsung menampar wajahnya sendiri sambil menangis histeris dan mengutuk sepatunya.
Pada malam harinya, Abu Al-Qasim bergegas menggali sebuah lubang di tanah untuk mengubur sepatu itu agar ia bisa hidup tenang dan terbebas darinya.
Namun, para tetangga sekitar yang mendengar suara bising galian mengira ada pencuri yang sedang berusaha membongkar dan merobohkan dinding rumah mereka.
Mereka segera melaporkan kejadian mencurigakan tersebut kepada pejabat pemerintah setempat, yang kemudian mengirim petugas untuk menangkap dan membawa Abu Al-Qasim ke hadapannya.
Pejabat tersebut menegurnya dengan keras sambil berkata, “Mengapa engkau tega mencoba merobohkan dinding rumah tetanggamu sendiri?”
Abu Al-Qasim akhirnya dijebloskan kembali ke dalam penjara dan ia baru dibebaskan setelah membayar sanksi denda berupa uang dalam jumlah tertentu.
Setelah bebas, Abu Al-Qasim membawa sepatu itu naik ke atas atap rumahnya dan meletakkannya di sana agar tersembunyi dari pandangan orang-orang.
Sialnya, seekor anjing liar melihat sepatu tersebut lalu menggonggongnya dan membawanya lari menyeberang ke atap rumah penduduk yang lain.
Saat sedang dibawa berlari, sepatu berat itu mendadak terlepas dari mulut anjing dan jatuh tepat mengenai kepala seorang pria yang sedang berjalan di bawah hingga terluka parah.
Orang-orang di sekitar lokasi kejadian segera berkerumun mencari tahu siapakah pemilik sepatu yang menjatuhkan korban tersebut, dan mereka langsung mengenali bahwa benda itu adalah milik Abu Al-Qasim.
Korban yang terluka segera mengadukan masalah ini kepada pemerintah, hingga hakim menjatuhkan sanksi berupa kewajiban membayar ganti rugi uang yang besar kepada korban serta menanggung seluruh biaya perawatan selama masa sakitnya.
Akibat dari runtunan kejadian tersebut, seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Abu Al-Qasim akhirnya habis total tanpa menyisakan apa pun di rumahnya.
Sebagai langkah terakhir, Abu Al-Qasim membawa sepatu itu ke hadapan hakim dengan sisa kepasrahannya.
Ia mengadukan masalahnya sambil berkata, “Saya memohon kepada tuan hakim yang mulia untuk bersedia membuatkan sebuah surat pernyataan pemutusan hubungan yang sah secara hukum antara saya dan sepatu ini.”
“Surat tersebut harus menyatakan bahwa sepatu ini bukan lagi bagian dari hidup saya, saya bukan lagi pemiliknya, kami berdua saling berlepas diri, dan apa pun kerugian yang ditimbulkan oleh sepatu ini di masa depan tidak boleh dibebankan kepada saya lagi,” lanjut Abu Al-Qasim.
Mendengar permintaan yang sangat aneh dan menggelikan tersebut, sang hakim tertawa terbahak-bahak lalu mengabulkan keinginan Abu Al-Qasim untuk membuatkan surat pemutusan hubungan tersebut.[]
Sumber: “Qishashul ‘Arab / Al-Juz’ur Rabi’” (dengan beberapa penyesuaian).












