Home News Update Islam Indonesia PPATK UNGKAP TRANSAKSI JUDI ONLINE PIALA DUNIA 2026 CAPAI RP1,02 TRILIUN

PPATK UNGKAP TRANSAKSI JUDI ONLINE PIALA DUNIA 2026 CAPAI RP1,02 TRILIUN

0
16

Jakarta (islamic-center.or.id)–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mencengangkan terkait maraknya aktivitas judi online yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026. Dalam kurun pertengahan Juni hingga Juli 2026, nilai deposit perjudian online yang berkaitan dengan ajang sepak bola terbesar dunia itu mencapai Rp1,02 triliun.

Seperti dikutip Mediaislam.id dari laman resmi PPATK, Rabu (5/8/2026), nilai tersebut berasal dari 6.001.352 transaksi. Menindaklanjuti temuan itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil analisis PPATK terhadap aktivitas judi online selama Semester I 2026. Secara keseluruhan, perputaran dana judi online sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai Rp86,82 triliun melalui 467,32 juta transaksi. Adapun nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi yang dilakukan melalui rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online memang turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen, dari 174,90 juta menjadi 467,32 juta transaksi.

Nominal deposit juga meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Sementara frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

PPATK menjelaskan peningkatan tajam jumlah transaksi tidak serta-merta menunjukkan pertumbuhan aktivitas judi online semata. Kenaikan tersebut juga mencerminkan semakin optimalnya kemampuan sistem dalam mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan, termasuk transaksi bernilai kecil yang dilakukan secara berulang dan tersebar.

Di sisi lain, jaringan judi online dinilai terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang lebih kecil untuk menghindari pengawasan. Karena itu, lonjakan frekuensi transaksi merupakan kombinasi dari perubahan modus pelaku dan meningkatnya efektivitas sistem deteksi.

“Piala Dunia seharusnya menjadi momentum untuk menikmati prestasi dan sportivitas, bukan menjadi pintu masuk perjudian. Temuan lebih dari 6 juta transaksi terkait Piala Dunia dalam satu bulan menunjukkan betapa cepat jaringan judi online memanfaatkan perhatian publik. Pada saat yang sama, peningkatan frekuensi transaksi juga memperlihatkan bahwa kemampuan deteksi kita semakin baik, sehingga sekecil apa pun transaksi mencurigakan yang melalui sistem keuangan semakin dapat dikenali,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

PPATK juga mencatat QRIS menjadi instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online. Sepanjang Semester I 2026, nilai deposit melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total deposit, dengan 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, QRIS mencakup 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit.

Sementara itu, deposit melalui rekening bank dan dompet elektronik tercatat sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Meski demikian, PPATK menegaskan dominasi QRIS bukan berarti sistem pembayaran tersebut bermasalah. QRIS tetap merupakan instrumen pembayaran yang sah dan penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat serta pelaku UMKM. Penyalahgunaan terjadi pada merchant, identitas, dan tujuan transaksi yang dimanfaatkan jaringan judi online.

Karena itu, PPATK menilai langkah yang diperlukan bukan membatasi penggunaan QRIS, melainkan memperkuat proses verifikasi merchant, meningkatkan pemantauan perilaku transaksi, serta menindak merchant dan pihak-pihak yang menyalahgunakan instrumen pembayaran tersebut.

“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar masyarakat tetap dapat menggunakan QRIS secara aman, sementara jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” ujar Ivan.

PPATK turut mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital, Bank Indonesia, Kepolisian RI, serta berbagai kementerian, lembaga, industri jasa keuangan, dan aparat penegak hukum yang terus memperkuat upaya pemberantasan judi online melalui pemutusan akses, pemblokiran rekening, penyelidikan, penuntutan, hingga pemulihan aset.

Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan pertandingan olahraga sebagai sarana taruhan, tidak mengakses maupun menyebarkan promosi judi online, serta tidak menyerahkan rekening, identitas, maupun akses instrumen pembayaran kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan rekening, merchant, situs, atau kanal pembayaran yang diduga digunakan untuk memfasilitasi praktik judi online.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

10 − 4 =